13,Kepala Desa OI dan OKI korupsi pembangunan lapangan bola Kaki mini

Kab Ogan Ilir74 Dilihat

PALEMBANG.Mediapagi.co.id—Perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang menjerat 13 Terdakwa, 10 orang Terdakwa dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan 3 orang Terdakwa dari Kabupaten OKI, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI), Kamis (12/1/2023).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh penasehat hukum Terdakwa serta dihadiri JPU Kejari OI yang hadir secara langsung.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari OI gabungan dengan Kejari OKI menuntut 13 Terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar 40 juta.

Atas perbuatannya Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI dan Kejari OKI dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut kesepuluh Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dan untuk dua Terdakwa Kades yang berasal dari Kabupaten OKI atas nama Habib Ansori dan indro dituntut dengan hukuman selama 3 tahun Penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

sementara itu untuk Terdakwa Zainal Abidin yang merupakan Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebagai kerugian negara maka Terdakwa akan dikenakan dengan hukuman 3 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.

Ketigabelas (13) orang tersebut diantaranya, 1.Zainal Abidin selaku kontraktor sekaligus salah satu kader partai besar di Indonesia dan Habib Ansori dan Indro merupakan Kades di Kabupaten OKI
Sementara itu sepuluh Terdakwa lainnya merupakan Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir diantaranya, 1. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 2. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 3. Husni Kades Tanjung Laut, 4. Safry Kades Tanjung Pinang, 5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 6. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul, 7. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 8. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 9. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 10. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Sementara itu Supendi selaku penasehat hukum dari 10 Terdakwa yang berasal dari OI mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU menurut kami terlalu tinggi, kenapa terlalu tinggi menurut kami disitu klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun klien kami tidak menikmati uang sepeser pun, namun klien kami dituntut dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita,” ungkapnya.

Sementara itu vonis tinggi yang diterima kliennya dikatakannya point poinnya dari pencairan klien kami langsung menyerahkan sepenuhnya ke kontraktor dan pihak kontraktor sudah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab sepenuhnya.

“Jadi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggara, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian,” pungkas Supendi.

Bagikan

Komentar