2 Saksi Penggugat Lahan Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Bukan Saksi- Saksi Batas Lahan

Kab OKI49 Dilihat

Laporan : EDG

MEDIAPAGI.CO.ID–Sidang Pengadilan Negri (PN) Kayuagung Perkara lahan di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir( OKI) Provinsi Sumsel Selasa ( 4 juli 23) ketika dikonfirmasi Awak media saat selesai sidang Pengecara Tergugat mengatakan kepada wartawan
Menurut pengecara,M.Husni Chandra S.H.M.Hum didampingi
Mujaddid Islam. S.H.,M.H.,C.LA bahwa Saksi yang dihadirkan oleh penggugat, tidak mengetahui sama sekali tentang tanah yg menjadi objek sengketa, hanya satu saksi menjelaskan jika penggugat merupakan warganya sebagai kepala lingkungan,dan satu sasi lagi hanya pernah menyadap batang karet yg bukan berada di tanah yg menjadi objek sengketa.katanya

Tambah Pengecara ini,Ruslan Sapuan Saksi ini bukan Saksi batas lahan Objek Perkara melainkan Saksi Sebagai Kepala lingkungan Mangun jaya Karna penggugat Halim Efendi ini warga Mangun jaya, Ruslan Sapuan mengaku Kepala lingkungan Mangun jaya Sejak 1996. Sedangkan Objek perkara lahan, Ruslan Sapuan tidak tahu sama sekali dimuka persidangan.

M.Yunus tanjung lubuk Kec kayuagung saksi sebagai pekerja Sadat karet, juga Saksi tidak tahu sama sekali karna dirinya sebagai pekerja Sadap karet upah perkilo sama Halim Efendi penggugat.Ucap Pengecara M.Husni Chandra

Tempat terpisah RiriYanto (Tergugat) saat yang Sama Selasa (04/7/23)dikonfirmasi menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan dan Verifikasi Batas Tanah Objek Sengketa Tanah Antara Riri Yanto dengan Halim Efendi. Nomor 582/Kec.KAG/XI/2022
Pada hari ini Selasa tanggal Dua puluh dua bulan November tahun Dua ribu dua puluh dua( 22/11/2022) pukul 10.00 wib sampai dg selesai telah dilakukan pemeriksaan/Verifikasi Batas Tanah Objek Sengketa.yang diadiri oleh Kedua belah pihak Batas tanah,Kelurahan dan Kecamatan kota Kayuagung.
Bukti kepemilikan Surat tanah Riri Yanto:
(1).Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor : 085/KAG- IV/ 1995 Tanggal 27 April 1995 dengan ukuran Lebar 150 meter dan Panjang 300 meter dari Sdr.M.Tanda Bin Husin pagun Kepada M.Akip H.Samsudin.
(2) Akta Notaris & PPAT PETERSON SH,M,K.n Nomor 37 Tanggal 30 Desember 2021 dari Sdr.H.Muhammad AKIP alias M.Akip Samsudin Kepada.sdr Riri Yanto dengan luas+- 30.000 m

Berdasarkan Surat tanah sdr,Halim Effendi, Surat (1)Keterangan hak milik Tanah Nomor : 594/174/SKT/KAG/XI/1997 Tanggal 12 Nopember 1997 An.Husin Nuh dengan Ukuran lebar 100 meter dan panjang 100 meter Sebagaimana telah dilepaskan Seluruh haknya Berdasarkan Surat keterangan Pelepasan Hak atas Tanah dari Husin Nuh Kepada Halim Effendi Nomor : 018/KAG/II/ 1998 Tanggal 04 feb 1998
(2) Akte Notaris EVRY YANSAH ARSAD,SH,S.pn.Nomor : 45 Tanggal 10 mei 2024 dari Husin Nuh Kepada Halim Effendi dengan ukuran lebar 100meter panjang 200 Meter. Akte notaris EVRY YANSAH ARSAD, SH.Spn Nomor : 46 tanggal 10 mei 2024 Dari Husin Nuh,kepada Halim Effendi dengan Ukuran Lebar 100 meter dan panjang 150 meter.Ujar Riri.

Lanjut Riri, Surat yg cuma 1 hektar 100 kali 100..sudah dilepas kan haknya di tahun 1998 kemudian ditahun 2004 dibuat pengoporan lagi dengan alas hak yg sama meluas menjadi.4,5 hektar…aktanotaris 45 jadi 1Setengah hektar aktanotaris 46 menjadi 2 hektar. Kedua aktanotaris nomor 45 dan aktanotaris nomor 46 dibatalkan,diduga paslu,maka Pembatalan Pengoperan hak Tanggal 2 Juni 2021 Nomor : 1 Akta Notaris nomor 45 dan Akta Notaris 46 Milik an.Halim Effendi, Notaris – PPAT EVRY YANSAH ARSAD. Ucap Riri mengakhiri kata.

Bagikan

Komentar