22 Hari gelar Operasi Senpi Musi 2021 Polres Ogan Ilir Amankan Lima Pucuk Senpi

Kab Ogan Ilir20 Dilihat

Laporan Wartawan : Indra.S

INDRALAYA. OI. Mediapagi. Co. Id –Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2021 yang berlangsung 22 hari, Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan lima pucuk senjata api ilegal berikut dua orang tersangka.

‘’ Ada lima pucuk senjata api (Senpi) dan dua orang Tersangka yang kedapatan sengaja memiliki serta menyimpan senpi tanpa izin, ” kata Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Wakapolres OI Kompol Yuskar Effendi dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Hari Putra saat menggelar rilis yang berlangsung di Mapolres OI, Selasa (30/3/ 2021 ).

Dijelaskan Kapolres, sebanyak lima pucuk senpi tersebut, dua diantaranya merupakan hasil dari ungkap perkara dan tiga lainnya hasil serahan warga. Rinciannya ada empat senpi laras panjang jenis Locok dan satu senpi laras pendek, ” terang Kapolres.

Senpi jenis Locok laras panjang dengan amunisi timah dan bubuk mesiu dari tersangka Dedi Dores (31) asal Desa Lubuk Tunggal, Kecamatan Rambang Kuang yang ditangkap pada 16 Maret lalu. Kemudian senpi laras pendek beserta enam butir amunisi dari seorang warga bernama Rio Agustiar (24) warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara yang ditangkap pada 23 Maret lalu

” Sedangkan tiga pucuk Senpi lainnya merupakan serahan warga dari dua Desa berbeda di Ogan Ilir, yakni Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara dan Desa Sunur Kecamatan Rambang Kuang. Warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini contoh bagus, artinya masyarakat patuh hukum, ” ujar Yusantiyo.

Polres Ogan Ilir lanjut AKBP Yusantiyo, ” akan terus mensosialisasikan kepada warga untuk menyerahkan Senpira secara sukarela. Kalau menyerahkan secara sukarela dan ikhlas, tidak akan diproses hukum, kalau ada yang kedapatan dan ditangkap jelas melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, ” tukas Kapolres AKBP Yusantiyo Shandy SIk.

Bagikan

Komentar