Persoalkan 3 Kades Jadi PPPK, Pemuda Pancasila Bakal Berdemo

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Viralnya berita tentang tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah menarik perhatian Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Talang Ubi untuk melakukan aksi.

PAC PP yang dikomandoi oleh Stelly Adriansyah itu, merasa terpanggil untuk mendesak pihak-pihak terkait agar mengambil tindakan tegas menyikapi persoalan yang tak lazim dan disinyalir sarat pelanggaran hukum tersebut.

Oleh karena itu, berkolaborasi dengan para aktivis dan tokoh masyarakat, organisasi yang identik dengan uniform berwarna loreng oren itu akan melakukan demonstrasi, menyatakan pendapat di muka umum, di depan Kantor Kejaksaan Negeri PALI.

“Rencananya besok akan kita sampaikan pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. Insya Allah, Senin kita bersama sekitar seratus massa akan menyampaikan aspirasi, mewakili kegelisahan masyarakat PALI,” tuturnya pada awak media, Rabu (14/1/2025).

Dikatakan Stelly, Pemuda Pancasila akan menyampaikan 7 tuntutan kepada pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Antara lain, agar mengusut tuntas dan mengaudit seleksi PPPK yang diikuti para oknum Kades tersebut.

“Lalu, mendesak APH lakukan proses hukum dugaan penyalahgunaan jabatan/wewenang, serta dugaan korupsi semua yang terlibat dalam meluluskan 3 Kades pada seleksi PPPK di PALI!”

Kemudian, minta membatalkan kelulusan PPPK 3 Kades, yang cacat hukum; Pecat 3 Kades yang melanggar UU Desa, karena telah merangkap jabatan (profesi) selama ini; Minta 3 Kades mengembalikan kerugian negara karena telah menerima 2 sumber penghasilan yg bersumber anggaran negara (APBD/APBN).

Baca Juga  Kominfo Edukasi Ribuan Warga OKI untuk Hindari Jerat Judi Online

“Penjarakan Kepala Sekolah dan yang terlibat memanipulasi data, guna memuluskan 3 Kades lulus PPPK, serta audit menyeluruh proses seleksi PPPK di PALI, yang disinyalir banyak pelanggaran hukum!” tukasnya, berapi-api.

Sebagaimana diberitakan banyak media sebelumnya, ketiga oknum kades yang diketahui lulus seleksi PPPK Tahap I di PALI adalah Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat Kecamatan Penukal), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab).

Beberapa pihak menyesalkan para kades yang diberikan amanah untuk bekerja secara penuh waktu melayani masyarakat di desanya itu, justru merangkap profesi sebagai guru selama ini. Ketiganya ternyata mempunyai SK sebagai pegawai honorer di sekolah, dan terdata di sistem Dapodik.

Hal itu disinyalir telah melanggar banyak aturan perundang-undangan, seperti UU Desa, KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU ASN, PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan regulasi lainnya.

“Perbuatan yang terkesan menunjukkan keserakahan mereka itu, tanpa mereka sadari telah mencederai rasa keadilan bagi guru honorer lainnya, dan tentunya mencoreng wajah pemerintah Kabupaten PALI. Hal ini tak bisa dibiarkan!” tegas Stelly.(Hera)

Komentar