MEDIAPAGI.CO.ID, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), 20 Januari 2025 – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi baru-baru ini,berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Surya Bumi Agro Langgeng.
Seorang tersangka bernama MR bin BR (49), warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara,Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,ditangkap saat melakukan aksinya di Blok 10 Divisi 1 Desa Karta Dewa, pada Sabtu dini hari (19/1).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Talang Ubi,Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini,merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif dari pihak Kepolisian dan Keamanan Perusahaan.
“Kami menerima laporan dari pihak keamanan PT Surya Bumi Agro Langgeng yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area kebun sawit.Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan,pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan,”jelasnya mewakili Kapolres PALI kepada jurnalis.
Kasus ini berawal pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 02.00 WIB,saat pihak keamanan PT Surya Bumi Agro Langgeng yang sedang berpatroli mendapati aktivitas mencurigakan diarea kebun.
Para pelaku,termasuk MR terlihat sedang memindahkan tandan buah sawit menggunakan alat tojok kedalam bak mobil Suzuki Carry tanpa nomor polisi.Petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Talang Ubi yang bertugas,Aipda M. Joko.
“Setelah menerima laporan,kami langsung bergerak menuju lokasi kejadian,Tersangka MR berhasil kami amankan di tempat,sementara tiga pelaku lainnya yang berinisial SY, AR, dan RG berhasil melarikan diri bersama satu unit mobil Carry berisi 32 tandan buah sawit hasil curian,”ungkap Panit I Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H.
Dalam penangkapan tersebut,Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah alat tojok,18 tandan buah sawit senilai Rp5 juta,serta satu unit mobil Carry tanpa nomor polisi.
Sementara itu,32 tandan buah sawit yang dibawa kabur oleh tiga pelaku lainnya diperkirakan bernilai Rp20 juta. Total kerugian yang dialami PT Surya Bumi Agro Langgeng mencapai Rp25 juta.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti,dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara.
Kepala Keamanan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Marius Hadomuan mengapresiasi langkah cepat Polsek Talang Ubi.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian atas respons cepatnya dalam menangani kasus ini.Kerja sama yang baik ini menjadi bukti bahwa tindakan melawan hukum tidak akan dibiarkan begitu saja,”katanya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H,menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres PALI.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,terlebih yang merugikan masyarakat dan perusahaan yang berkontribusi bagi daerah,kami akan memastikan para pelaku lainnya segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya saat diwawancarai awak media ini diruang kerjanya.
Hingga saat ini,MR telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi ini merupakan yang pertama kali dilakukannya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”pungkas Robi Sugara.(Hera)
Komentar