MEDIAPAGI.CO.ID, OKI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018. Selasa (21/1/2025).
Kedua tersangka bernama Muhammad Pahrudin dan Tirta arsandi, Tirta arsandi menjabat sebagai kepala sekretariat panwaslu tahun 2018-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, dalam keterangannya menjelaskan kerugian negara mencapai lebih kurang 4,4 m, dimana untuk berkasnya sendiri sudah dilakukan tahap 1 atau dari penyidik sudah di serahkan ke penuntut umum dan penuntut umum segera pelajari berkas perkara yang di sampaikan oleh penyidik.
Setelah dilakukan penyelidikan “Hasil kerugian kami dari 4,4 m telah mendapatkan pengembalian atau titipan sebesar Rp. 1.232.500.000, yang kami terima antara lain dari kedua tersangka masing-masing dari tersangka Pahrudin sebesar Rp.4.36,000.000 (Empat ratus tiga puluh enam juta) kemudian dari Tirta Arsandi sebesar Rp333.305.000 (Tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus rupiah) dan dari beberapa pihak tidak kami sebutkan satu persatu karena masih dalam proses penyidikan”, jelas Hendri.
“Telah menerima berkas perkara dari penyidik penuntut umum di berikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara lengkap atau berkas perkara dikembalikan. Demikian sesuai penentuan undang-undang adanya pengembalian kerugian uang negara namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saatnya nanti”. Pungkasnya.(Krisna)
Komentar