Unit Reskrim Polsek Rambutan Tangkap 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Kades

MEDIAPAGI.CO.ID. BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku pencurian buah sawit milik Alpino (41) kepala Desa Baru kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin provinsi Sumsel.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B.03/II/2025/SPK/SEK RMBTN/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Februari 2025.

Mendapati adanya informasi tindak kejahatan diwilayah hukumnya, Kapolsek Rambutan AKP Ledi. SH. MH langsung memberikan perintah pada personelnya untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan respon cepat, unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap empat pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Adapun identitas empat pelaku yang telah diamankan petugas yaitu Edi (52) warga desa Tanjung Kerang, Doni Damara (21) warga RT 02 desa Plaju, Rianmon alias Emon (30) kadus II desa Tanah Lembak dan Herisko (24) warga RT 02 desa Tanjung Kerang sementara pelaku lainnya bernama Regar masih dalam pengejaran.

Diketahui kronologis pencurian terjadi pada hari Sabtu 08 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib, korban Alpino selaku kepala Desa Baru kecamatan Rambutan memberikan informasi bahwa di kebun sawit miliknya sering terjadi kehilangan buah sawit ketika mendekati waktu panen.

Sehingga korban mengajak warga dan personel Polsek Rambutan untuk mengintai para pelaku pencurian di lokasi pengepokan (pengumpulan buah sawit) yang telah dicurigai menjadi tempat disembunyikannya buah sawit hasil curian.

Kemudian pada hari minggu 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib dinihari, korban bersama sama warga desa serta personel Polsek Rambutan melakukan pengintaian di lokasi, setelah menunggu sekitar 1 jam datanglah para pelaku (5 orang) menggunakan kapal ketek berikut buah sawit hasil curiannya.

Baca Juga  Polsek Penukal Utara Berbagi Takjil, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Ramadan

Tidak lama kemudian saat kelima pelaku sedang memindahkan buah sawit hasil curian dari kapal ketek ke daratan dengan gerak cepat personel Polsek bersama warga langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus empat pelaku sedangkan satu pelaku berhasil lolos melarikan diri.

Para pelaku berikut barang bukti 30 janjang buah sawit, 1 unit kapal ketek, 1 buah tojok dan 1 buah egrek langsung diamankan ke Mapolsek Rambutan.guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku. Semuanya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Dikonfirmasi mediapagi.co.id Kapolsek Rambutan AKP Ledi. SH. MH membenarkan adanya pencurian buah sawit milik korban Alpino kepala Desa Baru. Dan pelaku tindak kejahatan tersebut telah diamankan personelnya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Ledi bahwa, empat pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

” Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara,” jelasnya Kamis (13/2/25).

Kemudian disampaikan Kapolsek, untuk memastikan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Rambutan pihaknya akan terus menekan potensi tindak kriminal.

” Ya, kami akan menindak tegas pelaku tindak kejahatan demi kondusifnya kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambutan, ” pungkas AKP Ledi.(Indra S)

Komentar