Lakukan Indikasi Korupsi, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Mantan Pegawai Dispora

MEDIAPAGI.CO.ID. OKI. Setelah melalui proses pemeriksaan serta hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI tahun anggaran 2022.

Berdasarkan temuan dan alat bukti yang cukup serta surat keterangan hasil audit, Kejari OKI resmi menahan empat tersangka mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKI atas dugaan korupsi dana belanja langsung dan belanja modal.

Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah IT selaku Kabid Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI tahun 2022. Namun, tersangka IT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dipanggil ulang pada Jumat mendatang.

Kemudian ada H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda serta PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI tahun 2022, M selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022, serta AS selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022.

Baca Juga  Pastikan Situasi Di Perbatasan PALI-Muara Enim,Aipda Ikrom Pimpin Patroli Gabungan

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Farid Purnomo. SH. MH didampingi kasi Intelijen Agung Setiawan, SH. MH saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejaksaan Negeri OKi, Rabu (26/2/25).

Dikatakan Farid penetapan keempat tersangka ini, berdasarkan hasil tim penyidik yang telah memeriksa 52 saksi dan menemukan adanya indikasi pencairan dana yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban serta dugaan pemalsuan dokumen keuangan sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp1,103.251.916 miliar.

Lebih lanjut disampaikan Farid bahwa, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

” Ya, jika nanti ditemukan adanya bukti dan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, ” pungkas Farid..

Sebelum berkas perkara dilimpahkan kepengadilan, kini ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kayuagung untuk menjalani masa tahanan sementara.(Indra S)

Komentar