Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati PALI Senilai 2 Miliar Diduga Molor, Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Proyek rehabilitasi total Rumah Dinas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 senilai Rp2 miliar,hingga kini belum tuntas.

Tentu saja Keterlambatan ini memicu polemik ditengah masyarakat,mengingat proyek tersebut seharusnya rampung pada akhir Desember 2024 lalu.

Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten PALI,proyek ini memiliki durasi pengerjaan selama 60 hari kalender. Namun sayangnya,hingga Februari 2025 masih terlihat aktivitas pembangunan,dengan beberapa bagian penting seperti pemasangan plafon,pintu, serta lantai keramik yang belum terselesaikan.

Selain itu,tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazimnya mencantumkan identitas konsultan perencana,konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana,sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pelaksanaannya.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak lapisan masyarakat,termasuk Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten PALI, Efriadi.

Ia menyayangkan keterlambatan proyek yang menggunakan dana publik dan menuntut adanya audit serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya.

“Proyek ini bersumber dari APBD-P 2024 dan seharusnya telah selesai pada Desember 2024.Namun,faktanya hingga Februari 2025 pengerjaan masih berlangsung.Kami mempertanyakan kinerja pihak terkait dan mendesak adanya audit menyeluruh guna memastikan tidak ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaannya,”ungkap Efriadi kepada awak Media pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga  Polres PALI Berhasil Amankan Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 1,56 Gram Disita

Lebih lanjut,ia menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai perpanjangan masa kontrak proyek tersebut.

“Dalam LPSE Kabupaten PALI, memang tercantum masa pengerjaan 60 hari kalender.Namun,tidak ada informasi mengenai kontrak perpanjangan waktu pekerjaan.Jika memang ada perpanjangan,seharusnya diumumkan secara terbuka agar publik mendapatkan kepastian.Ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai dugaan dan kecurigaan diberbagai kalangan masyarakat,”tegasnya.

Menurutnya,proyek ini telah melampaui batas waktu yang ditetapkan tanpa adanya transparansi dari pihak terkait.

“Kami kecewa dengan lambatnya proses pembangunan ini.Jika proyek ini tidak segera diselesaikan,maka patut dipertanyakan efektivitas pengelolaan anggarannya,Kami meminta pihak berwenang untuk turun tangan dan melakukan audit guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,”tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat akan rendahnya transparansi dalam pengelolaan proyek Pemerintah.

Keterlambatan penyelesaian proyek yang bersumber dari dana publik bukan hanya mencerminkan lemahnya manajemen proyek,tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu,diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan proyek ini segera rampung sesuai standar yang telah ditetapkan serta bebas dari potensi penyimpangan anggaran.”pungkas Efriadi.(syah)

Komentar