PWI Sumsel Desak Polda Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan, Termasuk Aktor Intelektual

MEDIA PAGI.CO.ID — PALEMBANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

PWI Sumsel meminta kepolisian mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Penanganan perkara juga diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat internal pengurus PWI Sumsel di Sekretariat PWI Sumsel, Kamis (22/10/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus menghasilkan pernyataan sikap organisasi terkait kekerasan yang menimpa insan pers.

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, S.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan senantiasa memantau jalannya perkara ini sampai ke meja hijau. Kami tidak ingin ada penganiayaan maupun intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Kurnaidi.

Menurutnya, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus ditangani secara serius. Penegakan hukum juga dinilai penting untuk menjamin kemerdekaan pers dan memberikan rasa aman kepada wartawan ketika mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dua Wartawan Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel, serta Mulyadi, jurnalis sekaligus kameramen televisi lokal PAL TV.

Keduanya mengalami dugaan kekerasan ketika meliput demonstrasi mahasiswa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persoalan kabut asap di Sumatera Selatan.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan bawah flyover Simpang Polda Sumsel, Palembang.

Kericuhan bermula ketika kelompok mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi bertemu dengan sekelompok orang berpakaian hitam yang berada di lokasi dan sebelumnya membagikan masker kepada masyarakat.

Situasi kemudian memanas setelah kedua kelompok terlibat perselisihan hingga berujung bentrokan.

Saat kericuhan berlangsung, Rachmad tengah melakukan siaran langsung atau live streaming untuk melaporkan situasi di lokasi. Ia kemudian dituduh hendak menusuk seseorang dan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Mulyadi yang berusaha menolong rekannya turut mengalami kekerasan. Selain itu, kedua wartawan dilaporkan mengalami intimidasi dan diminta menghapus rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

Insiden tersebut juga mengakibatkan sejumlah korban lain, termasuk mahasiswa dan seorang anggota kepolisian. Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Polda Sumsel.

Baca Juga  Tahapan Pilkada Berlangsung Kondusif, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi.

Polda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku

Dalam perkembangan penanganan kasus, Polda Sumsel telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menyampaikan bahwa ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RK, Asnanda Firmansyah, dan Edo Pratama.

RK diamankan tidak lama setelah kejadian. Sementara itu, Asnanda Firmansyah dan Edo Pratama ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Ilir Barat II, Palembang, pada Kamis (15/10/2026).

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Polda Sumsel turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video digital dan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk peran setiap orang yang diduga terlibat.

PWI Sumsel Tegaskan Solidaritas Wartawan

Kurnaidi menegaskan, meskipun wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara individual, solidaritas antarsesama insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan keselamatan profesi.

“Memang wartawan menjalankan tugasnya secara individu. Namun, apabila terjadi kekerasan, intimidasi, apalagi penganiayaan terhadap wartawan, kami akan bersatu sebagai bentuk solidaritas sesama profesi. Saat ini, kami merasa terpanggil karena adanya dugaan penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Kurnaidi juga menyatakan PWI Sumsel siap menginstruksikan pengurus PWI kabupaten dan kota untuk menggelar aksi solidaritas di daerah masing-masing apabila penanganan perkara dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Apabila perkara ini bertele-tele, kami akan melakukan aksi besar-besaran. Seluruh pengurus PWI kabupaten dan kota akan saya instruksikan untuk melakukan aksi di daerahnya masing-masing,” tegas pria yang akrab disapa Kuyung Kur tersebut.

PWI Sumsel menilai pengusutan tuntas kasus ini tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers di Sumatera Selatan.

PWI Sumsel berharap kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, sehingga penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Kemerdekaan pers harus dihormati. Kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dibiarkan, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Komentar