Kades Beri Tenggat Tujuh Hari untuk Klarifikasi, Warga Soroti Aktivitas Alat Berat dan Pertimbangkan Langkah Hukum
MEDIA PAGI.CO.ID — OGAN ILIR – Puluhan warga Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, bersama pemerintah desa mendatangi kawasan cetak sawah di perbatasan Desa Talang Tengah Laut dan Desa Macang, Jumat (23/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pembangunan jalan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa di kawasan yang disebut sebagai bagian dari program cetak sawah seluas 92 hektare.
Di lokasi, warga menemukan jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 kilometer dengan lebar enam meter. Keberadaan jalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang melaksanakan pembangunan, dasar perizinan, serta status lahan yang digunakan.
Warga juga menyoroti dugaan aktivitas penggarapan lahan yang mencakup kawasan cetak sawah dan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Namun, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan, status kepemilikan lahan, dan kelengkapan perizinannya masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena kawasan tersebut disebut merupakan bagian dari program cetak sawah seluas 92 hektare yang dibiayai melalui APBN pada 2025. Program tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tokoh Masyarakat Minta Program Cetak Sawah Tetap Berjalan
Tokoh masyarakat Desa Kasih Raja sekaligus tokoh Ogan Ilir, Arhandi yang akrab disapa Dunio, menyampaikan dukungannya terhadap program cetak sawah pemerintah. Ia berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dikelola oleh masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena ini merupakan program Presiden Prabowo. Program cetak sawah harus sukses. Masyarakat akan mengelola sawahnya sendiri dan melanjutkan program ini,” ujar Arhandi saat diwawancarai di lokasi.
Menurutnya, lahan seluas 92 hektare tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Kasih Raja. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan lahan harus memiliki dasar yang jelas dan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Ia juga menyampaikan rencana masyarakat untuk melanjutkan pembangunan jalan menuju Desa Kasih Raja melalui swadaya. Namun, keberadaan jalan yang telah dibangun di kawasan cetak sawah tersebut, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Kades Kasih Raja Beri Tenggat Tujuh Hari
Kepala Desa Kasih Raja, Leni Ambaryati, mengatakan kedatangan pemerintah desa bersama masyarakat merupakan tindak lanjut atas persoalan batas wilayah dan aktivitas pembangunan di kawasan cetak sawah.
Menurut Leni, penetapan patok batas antara Desa Talang Tengah Laut dan Desa Kasih Raja sebelumnya telah dibahas bersama pihak kecamatan dan kabupaten.
“Kami akan memperjuangkan lahan ini dan mengelolanya kembali bersama masyarakat. Ada jalan yang baru dibangun di kawasan cetak sawah, tetapi kami tidak mengetahui siapa yang membangunnya dan tidak ada izin yang kami ketahui,” kata Leni.
Ia meminta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi maupun pembangunan di kawasan tersebut agar memberikan penjelasan kepada pemerintah desa.
Leni memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila tidak ada penjelasan dalam jangka waktu tersebut, pemerintah desa akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status perizinan pembangunan, batas administrasi, dan legalitas penggunaan lahan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
BPD dan Warga Soroti Aktivitas Alat Berat
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasih Raja, Supriadi, mengatakan pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di kawasan cetak sawah.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, menurut Supriadi, terdapat aktivitas pengelolaan lahan yang belum diketahui secara jelas oleh pemerintah desa.
Sementara itu, Sofyan, perwakilan masyarakat, mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya warga melaporkan adanya delapan unit ekskavator yang disebut beroperasi menggarap lahan di kawasan tersebut.
Aktivitas itu, menurut laporan warga, juga mencakup area persawahan yang diklaim sebagai milik masyarakat di wilayah Desa Kasih Raja.
“Karena ada laporan masyarakat, hari ini kami datang langsung ke lokasi. Ternyata memang ada aktivitas di kawasan cetak sawah. Kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Sofyan.
Jumlah alat berat, pihak yang mengoperasikannya, serta lokasi dan dasar kegiatan penggarapan lahan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pemkab Ogan Ilir Diminta Turun Tangan
Persoalan pembangunan jalan di kawasan cetak sawah ini memerlukan penelusuran secara menyeluruh. Sejumlah hal yang perlu dipastikan antara lain status kepemilikan lahan, batas administrasi antardesa, peruntukan kawasan cetak sawah, serta legalitas pembangunan jalan.
Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi dari pihak yang membangun jalan juga diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Pihak terkait perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembangunan dan penggunaan lahan apabila kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Di sisi lain, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan, status perizinan, serta legalitas penggunaan lahan tersebut belum terkonfirmasi. Keterangan dari pihak pelaksana pembangunan dan instansi terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan sehingga program cetak sawah seluas 92 hektare dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi petani serta warga Desa Kasih Raja.








Komentar