Polisi tangkap DPO mantan DPRD kota lubuk linggau

Laporan Wartawan : IMM/ edg

LUBUKLINGGAU,Mediapagi.co,id– Berakhir sudah pelarian Desri Zahri alias Kucut (42) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau periode 2014-2019, saat pulang ke rumah saudara perempuannya di RT 09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau,

Kucut ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau setelah dua tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi menyampaikan, penangkapan mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini bermula dari dua kaki tangannya yang tertangkap. Bermula dari dua tersangka yang kami proses sidik dan berhasil kami amankan yakni tersangka atas nama Gusti dan Tomi,” ucapnya saat jumpa pers pada wartawan, Senin (21/2/2021).

Lanjut Sopian Hadi menjelaskan, Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bila barang haram yang mereka perjual belikan selama ini mereka peroleh dari tersangka Kucut. “Muncul atas nama Kucut atas pengakuan kaki tangannya. Lalu Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan tersangka Kucut,” ungkapnya.

Menurut Sopian Hadi, karena saat tersangka melakukan perbuatan melanggar hukumnya sedang menjabat anggota dewan aktif di Kota Lubuklinggau, Satnarkoba pun meminta izin Gubernur Sumsel untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini atas dasar Laporan Polisi I,  a.  LP / A- 65 / I / 2019 / SUMSEL / Res LLG tanggal 23 Juni 2019 an. Tersangka Gusti Yuda Sutira, b. LP / A- 66 / I / 2019 / SUMSEL / Res LLG tanggal 23 Juni 2019 an. Tersangka Tomi, c.  Surat Kapolres Lubuklinggau  No : B / 804 / VII / 2019 tanggal 5 Juli 2019 tentang Permintaan izin Gubernur Sumsel untk melakukan pemeriksaan agt Dprd kota Lubuklinggau an Desri Zahri alias Kucut, d.Surat Gunernur Sumsel No. : 180/1840/II/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Persetujuan Gubernur Sumsel atas tindakan Penyidik Polres Lubuklinggau untuk melakukan pemeriksaan terhadap agt DPRD Kota Lubuklinggau an. Desri Zahri Alias Kucut. Selanjutnya, e Daftar Pencarian Orang Sat res Narkoba Polres Linggau No : DPO/02/X/2019/Res Narkoba tanggal 1 Oktober 2019  an Desri Zahri alias Kucut. “Sebelum kita menetapkan DPO kita sempat melakukan upaya-upaya pemanggilan, baik pemanggilan satu, dua dan panggilan ke tiga, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir kita terbitkan DPO,” jelasnya.

Baca Juga  Viral, Murid SD di Musi Rawas Belajar Beralaskan Tikar dan Matras

Masih dikatakan Sopian Hadi, Satnarkoba Polres Lubuklinggau sempat melakukan pencarian, namun saat itu pelaku sudah keluar dari wilayah hukum Polda Sumsel dan pergi ke wilayah hukum Polda Jabar.

“Saat itu kita lakukan pengejaran hingga ke Bandung Jawa Barat, kita juga sempat melakukan pengejaran ke sana namun selalu gagal,” ujarnya. Seraya menambahkan, Akhirnya, Rabu (17/2/21) malam setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka pulang ke rumahnya langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Lubuklinggau. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman pidana lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Editor Jonheri )

Komentar