Laporan wartawan : Indra.S
PALEMBANG. Mediapagi. Co. Id – Sebanyak 56 kasus dan menangkap 63 tersangka selama triwulan ke 3, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Barang bukti Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 190,70 gram, sedangkan jenis ekstasi sebanyak 169 butir.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi bahwa 56 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Juli dan Agustus 2021, pada triwulan ke-3 yang terhitung dari Juli hingga September 2021. Namun karena belum memasuki bulan September jadi kita menghitung dua bulan saja di triwulan ke-3 ini, ” Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini, maka kita berhasil menyelamatkan 1.483 orang dari barang haram tersebut, ” tegas nya kemarin Senin (24/8/21).
Pengungkapan kasus terbaru di bulan Agustus 2021 yang dillakukan oleh Unit 3 Satres Narkoba pada tanggal 18 Agustus dilaksanakan berkisar pukul 10.00 wib di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kecamatan Plaju Palembang.
“ Dari Operasi yang dilakukan Anggota kita berhasil mengungkap seorang bandar sabu dikediamannya atas nama Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana, ” terang nya.
Dihari yang sama berkisar pukul 13.00 Wib anggota kita juga mengamankan pelaku M Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart Kecamatan Plaju Palembang.
“ Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut yang akan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” jelas nya.
” Ya, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya, ” pungkas AKBP Andi Supriadi.
Komentar