Laporan wartawan : Indra.S
KAYUAGUNG.OKI.Mediapagi.co.id—ASN Dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Adapun pengecualian larangan cuti untuk yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Atau bagi yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Komentar