Diduga 2 Oknum PNS OKI,Terancam dipecat tidak hormat.

Laporan wartawan : EDG

KAYUAGUNG.OKI.Mediapagi.co— Mereka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS akibat pelanggaran kedisiplinan PNS Hal itu memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.

Namun bagaimanakah sebenarnya aturan tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami). Terkait hal itu juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang erubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (P 45/1990), khususnya dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.

di FB, IG dan tiktok,atas nama Suci Darma 2 Oknum PNS protokol humas Ogan Komering Ilir (OKI) Selingkuh sampai mendapatkan buah hati ( anak) laki- Laki, media ini konfirmasi di ruangan kerja Kasubag protokol humas OKI Senin 9/05/22 salah satu staf penjaga mengatakan, bpk tidak masuk kerja tidak mungkin sudah viral masuk kerja ujar penjaga humas dan protokol.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Pemkab OKI Gencar Sosialisasikan Netralitas ASN

Dua wartawan yang bekerja di OKI Salim dan EDG melanjutkan konfirmasi di ruangan Sekda OKI, Ia mengatakan kepada dua media ini “mereka ini sudah di lepas dari jabatan dan dimutasikan ke kecamatan sambil menunggu proses Inspektorat disilahkan konfirmasi ke Inspektorat karena rana mereka” kata Sekda OKI sambil mau sholat zuhur di masjid.

Inspektorat OKI Hendro melewati hanphone menjelaskan bahwa kedua oknum PNS ini sudah di BAP tunggu bae hasilnya nanti karena kami sudah membentuk tim ujar inspektorat

Komentar