Akibat Gelapkan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BRI Ditahan

Kota Pagar Alam51 Dilihat

Laporan wartawan : DPS

MEDIAPAGI.CO.ID – PAGARALAM,  Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel akhirnya menahan AW dan VM. Keduanya adalah oknum karyawan BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam dalam kasus penggelapan uang nasabah. 

Tak tanggung-tanggung, kedua oknum ini telah menggelapkan uang milik nasabah sebanyak Rp 5,2 Miliar yang mereka lakukan sejak tahun 2020 hingga 2023. 

Dalam press releasenya, Jumat (24/02), Dirkrimsum Polda Sumsel mengungkapkan kedua pelaku ini telah menggelapkan uang nasabah sejak lama dengan berbagai modus untuk kepentingan pribadi, diantaranya digunakan untuk membeli tanah dan bangunan. 

“Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. Kedua oknum tersebut yakni AW sebagai OB Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam dan VM (34) selaku Customer Service Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Bagus Suryo. 

Dirkrimsus Polda Sumsel mengungkapkan modus keduanya dalam melakukan aksinya yakni bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan. Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan oleh kedua tersangka, namun kartu ATM tidak diserahkan ke nasabah dengan alasan akan ada undian dari pihak BRI atau dengan pura-pura membantu nasabah yang akan menabung namun uangnya digelapkan dan untuk mengelabui, pada saldo buku tabungan nasabah tersebut ditulis dengan tulisan tangan dengan dalih sistem sedang error. 

Dibeberkan AKBP Putu Yudha dan AKBP Bagus Surya, akibat ulah keduanya para nasabah mengalami kerugian mulai dari 10 juta hingga 400 juta dengan total mencapai Rp 5,2 miliar dengan jumlah korban sebanyak 70 orang nasabah. 

Uang hasil penggelapan oleh para pelaku, lanjut AKBP Putu dan AKBP Bagus mereka alihkan dengan membeli 1 unit rumah di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Kemudian 1 unit Ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Kota Pagar Alam. Lalu 1 bidang tanah di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, dan 1 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah kota Pagar Alam serta usaha kandang ayam broiler kapasitas 5000 ekor di Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam. 

“Para tersangka di jerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 miliar,” tegas AKBP Putu l.

Diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan uang nasabah BRI unit Tanjung Sakti ini terungkap setelah para nasabah curiga dengan saldo buku tabungan mereka yang cuma tertera tulisan tangan petugas bank dan bukan print out komputer seperti mestinya. Nasabah yang curiga lalu mengecek saldo tabungannya dan didapati uang mereka telah raib. 

Polisi yang mendapat informasi tentang kejadian ini kemudian mengadakan penyelidikan dan hasilnya 2 orang pelaku berhasil diringkus. 

Sementara itu pihak BRI Cabang Pagar Alam telah juga mengeluarkan press release yang pada intinya menyatakan BRI telah melakukan audit investigasi internal dan komunikasi dengan para nasabah unit Tanjung Sakti juga BRI akan menindak tegas dan tidak memberikan toleransi kepada karyawannya yang dinilai telah merugikan perusahaan. 

“Kami telah melakukan audit internal namun hasilnya tidak akan dipublikasikan untuk umum dan hanya kami berikan kepada pihak kepolisian guna kepentingan proses hukum. Dan kepada para nasabah unit Tanjung Sakti kami telah mengadakan komunikasi juga. Kami sampaikan bahwa BRI tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas pihak-pihak yang kami nilai telah merugikan perusahaan,” ucap manager cabang Dailami kepada media, Kamis (23/02) kemarin.

Bagikan

Komentar