Aktivitas Ilegal Pengoplos Solar Subsidi, Akhirnya Pupus di Tangan Unit Pidsus Polrestabes Palembang

Laporan wartawan : Indra. S / Edg

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG, Aktivitas ilegal sindikat pengoplos minyak bio solar bersubsidi, terpaksa harus terhenti dan pupus ditangan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis 1 Juni 2023 lalu sekira pukul 01.00 wib disalah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, kelurahan 2 Ilir, kecamatan IT II, Palembang.

Ditempat ini polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, satu orang operator SPBU dan barang bukti tiga mobil truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan BBM jenis Solar bersubsidi dengan total sebanyak 11.015 Liter 

Adapun kelima pelaku aktivitas ilegal tersebut yakni SS (28) sopir warga Jalan Palembang – Betung desa Lubuk Karet kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, AL (26) sopir warga Jalan desa Lubuk Karet kabupaten Banyuasin, RTS (25) sopir warga Jalan Gotong Royong kecamatan IB I kota Palembang.

 OP (38) warga Jalan Taqwa Mata Merah kelurahan Sei Selincah kecamatan Kalidoni, MT (26) operator SPBU warga Jalan Dharma Bakti kelurahan Srimulya kecamatan Sematang Borang.

Informasi dihimpun, modus para tersangka ini  dalam menjalankan aksinya, usai mengecor minyak bio solar subsidi dari SPBU kemudian mengoplos dengan minyak mentah hasil penyulingan dari wilayah Sekayu lalu dijual kembali.

Dalam pers rilis di halaman Mapolrestabes Palembang, kepada wartawan Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihartono. S.IK didampingi Kasat Reskrim Akbp Haris Dinzah dan Kanit Pidsus Iptu Ledi, membenarkan kalau Unit Pidsus telah berhasil mengungkap kasus perkara aktivitas ilegal pengoplosan minyak bio solar subsidi, Senin siang (12/6/23)

Baca Juga  DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 (Empat) Raperda

Kombes Pol Harryo Sugihartono juga mengatakan kalau personelnya telah mengamankan lima tersangka dan barang bukti tiga truk yang sudah di modifikasi.

Selain itu dijelaskan oleh Kombes Pol Harryo Sugihartono bahwa ada 103 Barcode diamankan, barcode ini digunakan untuk membeli minyak di SPBU sehingga bisa membeli minyak dengan leluasa karena berbeda kendaraan sesuai barcode yang nyatanya hanya satu mobil itu saja yang membeli. Satu barcode bisa mengisi maksimal minyak 200 liter per hari.

 “ Dari masing-masing truk tersebut telah dimodifikasi dan ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch didekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, lalu disedot kembali masuk kedalam tandon yang berada diatas bak truk, tutur Kapolrestabes.

Lebih lanjut Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut bahwa modus operandi para tersangka yakni oknum pegawai operator SPBU bekerja sama dengan tiga sopir truk. Selain itu tersangka juga membeli Barcode Pertamina dari orang lain, kemudian digunakan tersangka untuk membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU.

Kombes Pol Harryo Sugihartono menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55,56 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp 600.000.000

Komentar