Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Apabila melaporkan dan mengamankan pelaku penyentrum ikan maupun yang meracun ikan dengan putas. Bupati Lahat Cik Ujang SH menjajikan hadiah sebesar Rp 3 juta.
“Hadiah itu berlaku bagi warga yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan di sungai dengan cara setrum dan melaporkannya ke pihak kepolisian, serta melaporkannya ke Bupati. Namun pelapor juga siap menjadi saksi,” tegas Bupati saat acara bekarang bersama warga di aliran Sungai Lubuk Larangan, Kecamatan Pseksu. Rabu (29/7/2020)
Bupati menambahkan, menangkap ikan dengan racun atau setrum bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, tapi juga anak-anak ikan ikut mati. Cara seperti ini bahkan juga membahayakan penggunanya
“Jika tindakan yang dilarang ini dilakukan, segala jenis ikan mulai dari yang kecil akan mati dan terancam kelestariannya,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Lahat mengimbau warga di kabupaten ini agar tidak menangkap ikan dengan cara – cara yang dilarang atau istilahnya illegal fishing. Baiknya menggunakan jaring maupun kegiatan memancing.
Selain itu, Orang Nomor Satu di Kabupaten Lahat meminta peran serta seluruh masyarakat, agar turut serta mengawasi dan menindak pelaku praktek ilegal fishing tersebut dengan melaporkannya. Sebab, upaya ini agar ikan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat agar terus ada.***
Komentar