MEDIAPAGI.CO.ID. TELUK GELAM – Umar Dani (50) seorang warga berdomisili di desa Talang Pangeran kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI provinsi Sumsel, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pria ini ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan isterinya Yeni Oktarina (28), seorang ibu rumah tangga asal desa Pedamaran V kecamatan Pedamaran kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto. SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal. SH, mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas laporan korban dengan Dasar : LP / B / 11 / V / 2025 / res OKI / Res.OKI, sek Teluk gelam, tanggal 19 Mei 2025.
Mendapati laporan tersebut dengan respon cepat, Kapolsek langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi berbagai informasi tentang pelaku dan hampir satu bulan buron, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam pada Selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib di sebuah rumah berlokasi di desa Menang Raya kecamatan Pedamaran dan langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam guna proses hukum lebih lanjut.
” Pelaku ditangkap di sebuah rumah berlokasi di desa Menang Raya tanpa melakukan perlawanan, ” jelas Kapolsek, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut dipaparkan Iptu Rizal kronologi peristiwa penganiayaan terjadi, pada Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib di depan rumah pelaku di desa Talang Pangeran kecamatan Teluk Gelam.
Penganiayan bermula saat korban Yeni (28) mendatangi kediaman mantan suaminya setelah mendengar kabar bahwa keponakannya dihina oleh istri pelaku.
Menurut infiomasi, korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengklarifikasi perkataan kasar isteri pelaku yang mengatakan dirinya “lonte murahan” saat keponakan korban mengunjungi kediaman pelaku beberapa waktu lalu.
Namun setibanya di kediaman pelaku ketika hendak melakukan klarifikasi, ketegangan pun terjadi setelah adanya insiden adu mulut antara korban dan pelaku.
Perdebatan adu mulut yang begitu sengit membuat emosi pelaku memuncak, sehingga pelaku melakukan tindak penganiayaan yakni dengan menyeret tubuh korban, menampar wajahnya hingga bibir korban pecah. Tidak berhenti disitu saja bahkan dengan brutal pelaku menyeret korban sejauh 10 meter dan menarik rambutnya dengan kasar.
Karena sudah tersulut emosi, pelaku juga menginjak leher korban sebanyak dua kali dan menghantam kepala korban satu kali.
Akibatnya korban mengalami memar jari kaki kiri, luka lecet di wajah kiri dan kuka robek di bibir.
Kini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polsek Teluk Gelam memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Ya, kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran hukum pidana. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan,” pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.( Indra S )
Komentar