Bapak tiri memperkosa anak tiri dibawah umur Kecamatan Sungai menang.

SUNGAIMENANG.OKI.Mediapagi.co.id—Pria inisial SA (37) di Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Terungkap, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban yang dilakukan ayah tiri dari anak tersebut,” kata Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH MH dalam keterangan yang diterima sumselnetcom, Rabu (7/12/2022)

Iptu Nasron menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. “Pada Senin 7 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB sewaktu korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba pelaku mendekati korban sambil melepas celanan korban,” ungkap Nasron.

“Setelah itu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma,” sambung dia.

Dari kejadian itu, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat ayah tirinya yang telah berlangsung sebanyak tiga kali. Ibu korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi yang menerima laporan ibu korban lalu menangkap pelaku SA. Pria bejat itu diciduk di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Menang, OKI, Rabu (7/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Bagikan

Komentar