Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan

Kab Banyuasin46 Dilihat

Laporan : SMSI /edg

MEDIAPAGI.CO.ID,BANYUASIN -Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat himbauan  kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Banyuasin. Surat himbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 dikeluarkan di Pangkalan Balai 4 April 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp Senin 10 April 2023, dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Surat himbauan tersebut sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

b. Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.

c. Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.

d. Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika. 

Untuk itu lanjut Ibzani, dengan dilayangkannya himbauan tersebut diharapkan Parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan tersebut. Kemudian serta sering sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Baginya kedua hal ini penting agar Parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye, tegasnya.

Intinya tegas Ibzani, Parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi, tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Bagikan

Komentar