Berdasarkan Data yang Ditampilkan Dalam Sistem, Seluruh Pejabat Wajib Lapor Telah Memenuhi Kewajiban

 

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI-Keraguan publik terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI akhirnya terjawab dengan data resmi. Sebanyak 217 pejabat, termasuk Bupati PALI Asgianto, ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH, tercatat telah melaporkan LHKPN dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Berdasarkan data yang ditampilkan dalam sistem, seluruh pejabat wajib lapor telah memenuhi kewajiban tanpa ada yang tertinggal. Rinciannya, 217 pejabat sudah melapor, 0 belum melapor, dari total 217 wajib lapor.

Tak hanya itu, tingkat ketepatan waktu juga menunjukkan hasil sempurna. Seluruh pejabat atau 217 orang tercatat melapor tepat waktu, tanpa ada keterlambatan.(01/04/26).

Sebelumnya, isu sempat mencuat setelah pada Senin (30/3/2026) laporan kepala daerah belum terlihat di laman resmi LHKPN. Kondisi tersebut sempat memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan pejabat.

Baca Juga  Ratu Dewa dan Prima Salam Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Peringati satu tahun Kepemimpinan

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE MM, menegaskan bahwa seluruh laporan sebenarnya sudah disampaikan sebelum batas akhir.

“Semua sudah lapor. Total 217 orang. Data memang baru muncul setelah 1 April karena batas pelaporan sampai 31 Maret pukul 24.00,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keterlambatan tampilan data di sistem bukan berarti keterlambatan pelaporan, melainkan bagian dari mekanisme pembaruan sistem LHKPN.

Dengan capaian 100 persen pelaporan dan 100 persen ketepatan waktu, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Isu yang sempat berkembang pun dipastikan tidak berdasar, seiring terbukanya data resmi yang menunjukkan seluruh pejabat telah patuh terhadap kewajiban pelaporan LHKPN.(Hera)

Komentar