●
Laporan wartawan : Indra S
KAYUAGUNG,OKI,Mediapagi.co.id– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang bisa menyebabkan kerumunan orang banyak baik perayaan di dalam ataupun luar ruangan akan dilarang oleh pemerintah kabupaten OKI.
Dalam membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan perlu adanya kerjasama serta komitmen antara Pemerintah Kabupaten OKI, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, OPD se-Kabupaten OKI, BUMN, dan masyarakat.
Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD se-Kabupaten OKI, Camat, Pimpinan BUMN, Kepala Desa/Lurah yang tertuan dalam Surat Edaran Nomor: 1694/II/2020.
Iwan Setiawan SKM MKes selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten OKI berharap dapat menekan potensi penularan Covid-19 di Ogan Komering Ilir pada saat perayaan hari natal dan pergantian tahun melalui kebijakan dalam surat edaran tersebut.
“Pemkab OKI melarang untuk mengadakan perayaan natal dan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Iwan saat dihubungi Sumselnet.com, Sabtu 19 Desember 2020.
Beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran Bupati tersebut diantaranya dalam poin pertama terdapat surat edaran kepada seluruh masyarakat.
“Supaya mereka tidak merayakan natal dan malam tahun baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan Kembang Api/Petasan dan peniupan terompet,” ucapnya.
“Poin kedua, seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan diminta untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun 2021 tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, intruksi kepada seluruh OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat agar mengingatkan anak-anak muda, para remaja dan masyarakat umum lainnya untuk tidak melakukan kegiatan sebagaimana poin sebelumnya.
Dalam Surat Edaran Bupati OKI tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk tetap berada dirumah saja, berkumpul bersama keluarga inti, berzikir dan berdo’a agar pandemi covid-19 segera berakhir dari muka bumi ini.
“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya.
Iwan menjelaskan bahwa peran masyarakat penting untuk pencegahan penularan Covid-19 maka dari itu diharapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Komentar