Debu Tebal di Jalan Poros Simpang Raja Talang Ubi, Setiap Hari dihirup Warga yang Bermukim di Sepanjang Jalan Tersebut

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Kondisi memprihatinkan terlihat di jalan poros Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dimana saat kemarau seperti ini debu tebal setiap hari dihirup warga baik pengguna jalan maupun masyarakat yang bermukim disepanjang jalur tersebut.

Sejumlah perusahaan yang lalu-lalang di jalur tersebut seolah tutup mata dan diakui warga setempat hanya sesekali melakukan penyiraman tanpa melihat kondisi di lapangan yang setiap hari mandi debu dan kesehatannya terancam.

Tak jarang warga setempat melakukan penyiraman sendiri untuk meminimalisir debu yang timbul saat kendaraan berat milik perusahaan melintas.

Atas kondisi tersebut, warga Simpang Raja menyebut angkutan batubara milik PT. Bara Sumatera Energy (BSE) serta angkutan logging PT. Musi Hutan Persada (MHP) yang harus melakukan penyiraman secara intensif karena dua perusahaan tersebut yang saat ini tingkat mobilisasinya cukup tinggi.

Hanya saja, diakui warga bahwa pihak PT. BSE yang tidak komitmen memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk melakukan penyiraman.

Bahkan honor trafik land atau petugas pengatur lintasan selama tiga bulan belum kunjung dibayar, padahal perusahaan angkutan batubara tersebut kembali beroperasi dalam sepekan terakhir ini.

Atas kondisi itu, warga Simpang Raja pun mendesak pihak pemerintah baik Pemkab PALI maupun Pemprov Sumsel untuk menghentikan total angkutan batubara milik PT. BSE karena tidak membawa manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Pali Melalui Diskominfo, Gelar Akhir Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

“Sempat kami stop angkutan batubara beberapa hari lalu, tetapi entah kesepakatan apa yang disetujui antara pemerintah dan pihak perusahaan sehingga angkutan itu dilepas. Sementara tuntutan kami meminta penyiraman belum kunjung dipenuhi,” ungkap salah satu warga Simpang Raja, Selasa 4 Agustus 2026.

Menanggapi keluhan masyarakat, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah atau akrab disapa FH menilai bahwa PT. BSE telah mengangkangi Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dimana menurut FH bahwa Instruksi tersebut mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan menggunakan jalan khusus (hauling road) atau jalur kereta api sebagai sarana pengangkutan hasil tambang.

“Angkutan batubara tetap dilarang melintas di jalan umum,” kata FH.

Menurut FH bahwa Instruksi Gubernur yang telah disepakati harus dipatuhi semua pihak.

“Kesepakan penggunaan jalan hauling merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama perusahaan-perusahaan pertambangan, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya,” ungkap FH.

Untuk itu, FH yang mewakili masyarakat Kabupaten PALI menegaskan agar menghentikan angkutan batubara PT. BSE yang masih menggunakan Jalan Provinsi, khususnya di Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.(Hera)

Komentar