Diduga Lakukan Penimbunan BBM Subsidi, Tiga Unit Mobil di Amankan Pidsus Polrestabes Palembang

Kota Palembang13 Dilihat

Laporan wartawan : Indra.S / Edg

PALEMBANG.Mediapagi.co.id – Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Ledi bersama personel, berhasil mengamankan tiga unit mobil modifikasi yang diduga akan melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sekira pukul 15.00 wib, Kamis ( 3/11/22).

Ketiga mobil tersebut diamankan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di SPBU yang berlokasi di Jalan Martadinata Lemabang kecamatan IT II Palembang.

Hasil penyergapan petugas mengamankan barang bukti ke Mapolrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut, yakni satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi (nopol) BG 1682 BH warna Hitam Metalik, terdapat tedmond yang berisi BBM Solar sebanyak 58 liter dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal.

Kemudian satu unit mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna Silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1000 liter, dikendarai sopir bernama Edi Maulana. Satu unit mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna Hitam Metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter namun sopirnya melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, anggota pidsus melakukan penangkapan perkara penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang bersubsidi.

” Ada dua pelaku penimbunan BBM subsidi dan 3 mobil modifikasi yang kita amankan, ” ujarnya

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan ini bahwa saat melakukan pengisian minyak bersubsidi ini, mereka menggunakan aplikasi saat melakukan pengisian minta di Pom Bensin.

“Jadi dalam 1 hari mobil yang dimodifikasi menggunakan tedmond 1500 liter ini mengisi minyak di pom bensin sebanyak 3 sampai 4 kali dalam sehari, ” ungkapnya.

Kompol Haris Dinzah mengatakan, hingga kini kasus ini juga masih dilakukan pengembangan, terkait adanya dugaan pelaku lain,” tegasnya.

Sedangkan, kedua tersangka hanya yakni Ahmad Rizal (45) warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Cianjur II Kecamatan IT II Palembang dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel telah mengakui dan menyesali perbuatannya yang hanya mendapat upah 200 ribu untuk sekali jalan.

Bagikan

Komentar