Diprotes Warga, Batching Plant PT. Adipati Belum Kantongi Izin Doklin dari Dinas LH PALI

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI. Keberadaan batching plant milik PT. Adipati Raden Sinun yang berada di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang saat ini perusahaan itu tengah mengerjakan pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur diprotes warga karena dinilai mengganggu aktivitas.

Dimana mobilisasi angkutan serta aktivitas batching plant PT. Adipati Raden Sinun selain menimbulkan kebisingan juga debu dan sisa adukan cor menganggu warga sekitar juga pengguna jalan.

Seperti diutarakan Ujang, salah satu warga sekitar yang menyatakan dirinya sangat terganggu dengan aktivitas batching plant dan mobilisasi angkutan hotmix yang keluar masuk lokasi keberadaan alat pengaduk cor beton itu.

“Debu dan bising sudah pasti timbul dari adanya aktivitas pekerjaan itu. Kami minta pihak perusahaan memindahkan lokasi batching plant itu. Sebab sudah mengganggu kami karena berada ditengah-tengah pemukiman warga juga persis dipinggir jalan raya,” ungkap Ujang, Rabu 6 Mei 2026.

Ditambahkan Ujang bahwa sejumlah warga sempat menemui pihak PT. Adipati Raden Sinun untuk menyampaikan keluh kesah terkait keberadaan batching plant.

“Kami harapkan dari pemerintah desa atau kelurahan menegur pihak PT. Adipati Raden Sinun untuk memindahkan batching plant itu. Dan kami minta pihak terkait untuk memeriksa izin operasional batching plant itu,” pintanya.

Juga disampaikan Doni, warga lainnya bahwa pihak PT. Adipati Raden Sinun harusnya menempatkan petugas untuk mengatur mobilisasi angkutan hotmix untuk menghindari kecelakaan lalulintas.

Baca Juga  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Nomor urut 01 Silaturahmi Sekaligus Kampanye Dialogis

“Jalan lintas ini cukup ramai, jadi sesuai SOP apabila proyek diatas Rp 1 miliar lebih harus menempatkan petugas mengatur arus lalulintas dan mengatur mengatur keluar masuk kendaraan proyek,” katanya.

Sementara itu, Budi perwakilan PT. Adipati Raden Sinun menyatakan bahwa untuk izin dan dokumen pelaksanaan proyek dirinya hanya pekerja.

“Kami hanya pekerja dan menjalankan perintah atasan. Jadi untuk lokasi batching plant serta izin lainnya itu wewenang yang di kantor,” ucapnya.

Untuk SOP pengaturan keluar masuk kendaraan proyek, Budi menyatakan akan menyampaikan ke pihak manajemen.

“Kami hanya menggunakan dua angkutan hotmix, paling cepat satu jam sekali keluar masuk lokasi proyek dan kapasitas batcing plant pun hanya 18 mobil per hari. Namun kalau SOP pengaturan lalulintas diperlukan, kami akan sampaikan ke manajemen,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr Ariansyah menyebut bahwa izin Dokumen Lingkungan (Doklin) batching plant PT. Adipati Raden Sinun belum ada.

“Izin Doklin tidak ada, tetapi untuk izin operasional dan lainnya itu wewenang DPMPTSP. Untuk keberatan warga akan kami tidak lanjuti segera karena terkait kenyamanan masyarakat dan dampak lingkungan,” tegasnya.(SMSI PALI)

Komentar