DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di Halaman Kantor Pengadilan Kayuagung

Laporan : Kerisna

MEDIAPAGI.CO.ID,KAYUAGUNG.OKI–Masyarakat Kayuagung Kabupaten OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di Halaman Kantor Pengadilan Kayuagung OKI. Hal tersebut terkait Perkara gugatan perdata dengan klasifikasi “perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag dengan Penggugat a.n Halim Effendi sedangkan Tergugat a.n Riri Yanto dan H Muhammad Akib yang digelar sejak Bulan Februari 2023 hingga Bulan September 2023 menjadi perhatian publik. Pasalnya, Sebelum Penggugat a.n Halim Effendi tersebut menggugat Tergugat Riri Yanto dan H.Muhammad Akib, Penggugat juga sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor (Tergugat) ke Polres OKI atas Dugaan Perbuatan Melakukan Kejahatan dalam Perkara Pidana “Dugaan Pemalsuan Akta Otentik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP atau pasal 266 ayat (2) dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Kamis (14/09/2023).

Aliaman SH selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Perkara Gugatan Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag ini terbilang unik, pasalnya Penggugat a.n Halim Effendi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pelapor/ Riri Yanto (Tergugat) ke Polres OKI dalam Perkara Pidana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1136/XII/2021/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres OKI berkas perkaranya naik Kepenyidikan sebagaimana Surat dari Polres OKI tertanggal 29 Agustus 2022 Nomor : SPDP/153/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Dimana dalam SPDP tersebut disampaikan Bahwa “Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kami telah melakukan penyidikan Tindak Pidana memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati yang terdapat didalam akte pengoperan Hak Nomor 45 dan 46 yang diterbitkan oleh Evry Yansyah Astar Arsyad, SH SpN pada tanggal 10 Mei 2004 a.n Halim Effendi, Kejadian diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2022 sekira pukul 09.31 WIB di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab.OKI sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (2) atau pasal 263 ayat (2) KUHP, tegasnya.

Baca Juga  Gelar STQH ke-XXVII, Bupati OKI Optimis Ciptakan Generasi Berakhlak Mulia

Selain itu lanjut Aliaman, sehubungan dengan gugatan perkara perdata tersebut, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Mujaddid Islam SH MH dari M.Husni Chandra & Rekan Advokat & Konsultan Hukum dari Palembang pernah melakukan upaya hukum untuk dan agar Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Majelis Hakim di PN Kayuagung agar Menunda Perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tertanggal 13 Juni 2023 Nomor : 021/MHC&R/II/2021 perihal Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Begitu juga dengan surat kedua tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor: 081/MHC&R/VIII/2023 Perihal (Surat Ke-2) permohonan dilakukan Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, namun sepertinya tidak digubris oleh pihak PN Kayuagung dalam hal ini Majelis Hakim di persidangan PN Kayuagung. Meski fakta-fakta disampaikan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Kepada Majelis Hakim sebelumnya, akan tetapi Perkara Gugatan Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tetap lanjut, tandasnya

Komentar