DPRD Ogan Ilir Soroti Peminjaman Mobil Damkar ke OKI, Fraksi PDIP Siapkan Mosi Tidak Percaya

MEDIAPAGI.CO.ID, OGAN ILIR – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Wahyudi, S.T., yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan akan menempuh langkah mosi tidak percaya terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir terkait persoalan peminjaman satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah kepada PT Multi Var yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan peminjaman armada Damkar tersebut perlu mendapat penjelasan resmi, terutama mengenai dasar hukum, prosedur administrasi, mekanisme perizinan, serta pertimbangan kebutuhan pelayanan kebakaran di wilayah Ogan Ilir.

Menurut Wahyudi, keberadaan armada Damkar sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Ogan Ilir.

“Kesiapsiagaan armada Damkar sangat dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di wilayah kita. Aset daerah harus digunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengorbankan pelayanan publik,” tegas Wahyudi.

Ia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Apabila penjelasan yang diberikan tidak memuaskan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah mosi tidak percaya sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah dan kinerja instansi terkait.

Perusahaan Perkebunan Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi juga menyoroti tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran sesuai kewajiban masing-masing.

Wahyudi mencontohkan pengalaman ketika pemerintah membantu pemadaman kebakaran di area perkebunan PTPN VII Cinta Manis melalui metode water bombing.

Baca Juga  HERI KUSNADI Siap Maju sebagai Ketua PWI Ogan Ilir Periode 2026–2029, Usung Wartawan Sejahtera dan Profesional

“Pernah pemerintah membantu memadamkan kebakaran kebun PTPN VII Cinta Manis melalui water bombing. Biaya yang dikeluarkan harus dikembalikan karena kebakaran tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya kejelasan mengenai mekanisme penggunaan sumber daya pemerintah daerah untuk membantu penanganan kebakaran di area perusahaan, termasuk ketentuan pembiayaan dan pertanggungjawabannya.

DPRD Akan Evaluasi Penggunaan Anggaran

Wahyudi menambahkan, dalam pembahasan anggaran sebelumnya, DPRD telah mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan program dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami akan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan terkait OPD tersebut,” tegasnya.

Evaluasi itu, menurut dia, diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Bupati: Kepala Dinas Damkar Dinonaktifkan

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepala dinas yang menangani pemadam kebakaran telah dinonaktifkan dan Ibnu Hardi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan peminjaman armada Damkar tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

“Selanjutnya kami sampaikan bahwa sekarang sudah diperiksa oleh Inspektorat untuk mengetahui tentang peminjaman armada Damkar tersebut, untuk mendalami dan melihat kebenarannya,” ujarnya.

Pemeriksaan Inspektorat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses peminjaman kendaraan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian prosedur yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan tindak lanjut administratif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.(Heri)

Komentar