KAYUAGUNG. OKI. Mediapagi. Co. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna ke-VII tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021, Jumat (23/4).
Sesuai keputusan DPRD OKI yang dibacakan langsung Sekretaris DPRD OKI, Hilwen SH M.Si, ada 3 Raperda usul inisiatif dari DPRD OKI dan 6 Raperda usul eksekutif Kabupaten OKI yang masuk dalam pembahasan.
Untuk 3 Raperda usul inisiatif dari DPRD OKI, pertama, Raperda tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif. Kedua, Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga. Dan ketiga, Raperda tentang pondok pesantren.
Sedangkan untuk 6 Raperda usulan dari eksekutif Kabupaten OKI. Pertama, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Kedua, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten OKI tahun 2019-2024.
Lalu ketiga, Raperda tentang penyelenggaran perpustakaan. Keempat, Raperda tentang pengelolaan kearsipan. Kelima, Raperda tentang pengelolaan pembangunan daerah. Dan Keenam, Raperda tentang retribusi penjualan benih dan induk ikan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH dalam kesempatan tersebut mengatakan, sehubungan dengan disepakati draf keputusan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. “Selanjutnya disetujui semua anggota dewan yang mengikuti rapat, baik secara langsung maupun via zoom. Maka setelah ini akan segera ditindaklanjuti,” ujar Abdiyanto.
Sementara itu, Bupati OKI, H Iskandar SE menambahkan, masing-masing usulan eksekutif maupun legislatif akan ada tahapan pembahasan, mungkin ada Pansus dibentuk untuk mendalami materi apakah layak dijadikan suatu perda.
“Itu tergantung materi yang dibahas dan didalami Pansus apakah perlu atau tidak. Logika berfikir kalau usulan itu dijadikan perda akan membentuk payung hukum memperkuat program sasaran dicapai menginduk pada RPJMD OKI,” pungkas bupati.
Komentar