Dua Tersangka korupsi Bantuan bibit karet didisbunak OKI th 2019 Resmi di tahan

Kab OKI11 Dilihat

Laporan EDG

KAYUAGUNG.OKI Mediapagi.co.id—- ditetapkannya dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kayuagung terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI tahun 2019, yang lalu terus berlanjut

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH dan Kasi Pidsus Fajar Dian Prawitama, SH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (10/6/2022).

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Jinus, SH, MH mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti.

Lanjut Kajari, ini proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI, anggaran dana APBN tahun 2019, 1,8 milyar tersangka RC selaku kontraktor dan TP selaku PPK di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21.

Adapun yang telah di beritakan  terdahulu kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, dan terkait indikasi tersangka lain Kajari mengatakan belum ada barang bukti yang kuat, untuk kedepan kita lihat dalam proses persidangan mudah – mudahan ada bukti baru yang di jadikan dasar.

Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sementara itu pengacara RC Riza Faisal Ismed mengatakan penahanan kliennya sudah melalui prosedur dan tentu kita akan membuat pembelaan yaitu kerugian negara yang sudah di kembalikan walau tidak menghapus terhadap proses perkara pidana, selanjutnya belum pernah di hukum, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti, jelas Riza

Bagikan

Komentar