Dua Tersangka Penjual Dan Penimbun BBM Ilegal, Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Laporan wartawan : Indra.S / Edg.

PALEMBANG.Mediapagi.co.id – Dua tersangka penjual dan penimbun BBM ilegal jenis solar diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, sekira pukul 14.30 wib di SPBU 14 Ulu jalan Ahmad Yani, kecamatan SU II, Palembang.Minggu (3/4/22).

Adapun dua orang tersangka tersangka tersebut yakni Muhammad Syawaluddin (30) warga komplek Serai Indah, kelurahan Inderalaya Indah, kecamatan Inderalaya, kabupaten Ogan Ilir, dan Syahrudin (43) warga dusun III, Pulau Semambu, kecamatan Inderalaya, kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumsel.

Penangkapan dua tersangka ini dilakukan, karena adanya laporan masyarakat yang diterima oleh anggota Pidsus, bahwa di SPBU tersebut  sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya terbukti adanya pengisian BBM Jenis Biosolar. 

Saat itu kedua tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak solar tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka berikut barang bukti (BB) berupa mobil Mitsubishi Kuda warna biru Nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.

Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan didalam mobil. 

” Ada beberapa tempat yang isunya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi,” jelasnya Selasa (5/4/2022) di Mapolrestabes Palembang.

Bagikan

Komentar