Duel Maut Warga Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba

Kab Banyuasin19 Dilihat

Laporan Wartawan:Fitriana

Mediapagi.co.id-MUSI BANYUASIN.- Thopas Lindratrio Malino (20) warga desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais harus meregang nyawa setelah menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan yang dilakukan oleh terduga pelaku Sulpa Dika (22)., pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 20.30 wib di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi hari Sabtu (09/12/2023) membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Kronologis kejadiannya adalah saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di tenda acara resepsi pernikahan, tiba-tiba datang korban Thopas Lindratrio Milano langsung dari belakang mencekik leher terduga pelaku, yang kemudian terduga pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong, namun kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang terduga pelaku, akan tetapi kemudian senjata tajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil terduga pelaku yang langsung menusukannya ketubuh korban mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan dan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekayu. Jelasnya.

Penyebab kejadian diduga ada permasalahan lama, yaitu permasalahan Handphone yang digadaikan korban Thopas Lindratrio Milano kepada terduga pelaku Sulpa Dika pada sekira Bulan Mei 2023 yang lalu, yg ternyata Handphone tersebut adalah milik orang lain yg kemudian terduga pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang kepada pemilik handphone, dan hal ini membuat korban tidak senang terhadap terduga pelaku. Ujar Hendra.

Terduga pelaku Sulpa Dika telah dilakukan penangkapan oleh personil unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH. saat bersembunyi dirumah warga beberapa saat setelah kejadian, dan sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka.

Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tutupnya.

Bagikan

Komentar