Gara- Gara BLT tidak dibagikan per Orang 600 Saat covid 19,Oknum Kades masuk Penjara

Uncategorized42 Dilihat

Laporan Wartawan : edg

MUSI RAWAS,Mediapagi.co.id– Proses penyidikan terhadap Askari, oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) telah selesai.

Berkas perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid-19 tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka beserta Barang Bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, pada Pers Rilisnya, di Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

“Proses penyidikan perkara sudah selesai dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” kata Kapolres Mura.

Dikatakan Kapolres, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid-19 kepada masyarakat sebesar Rp 600 ribu per KK dengan kerugian negara sebesar Rp 187 juta.

“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21,” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 31 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegas Kapolres.

Tersangka Askari, saat dibincangi awak media mengakui telah melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp 187 juta.

Diakui Askari, Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu pada tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan kepada masyarakat. Mirisnya lagi, hasil kejahatan itu digunakannya untuk perjudian dan pelacuran.

“Uangnya habis semua untuk judi dan betinoan (pelacuran, red),” demikian diakuinya,Sumber berita sumsel.id

Bagikan

Komentar