Herman Deru Bersama Muchendi Mahzareki Tinjau Titik Api di Desa Sungai Bungin Dan Jermun

MEDIAPAGI.CO.ID, OKI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini menempatkan norma lokal dan kesepakatan warga sebagai instrumen utama pencegahan. Di Desa Jermun Kecamatan Pampangan OKI, sanksi adat yang dipadukan dengan Peraturan Desa (Perdes) terbukti efektif menjadi benteng kokoh dalam menekan risiko munculnya titik api.

Penerapan regulasi berbasis kearifan lokal ini lahir dari pengalaman pahit saat Desa Jermun dilanda karhutla hebat pada tahun 1996 dan 2006. Guna mencegah bencana serupa terulang, aturan desa tersebut resmi disahkan sejak tahun 2017 dan berhasil menjaga wilayah tetap nir-kebakaran selama hampir satu dekade.

Kepala Desa Jermun, Abus Roni Ali, menjelaskan bahwa ikatan moral dan hukum adat setempat menjadi kunci utama tingginya kepatuhan masyarakat.

“Masyarakat lokal cenderung lebih patuh pada hukum adat karena ada ikatan moral dan sosial yang kuat antarwarga. Jika aturan dari instansi luar sering kali terkesan jauh, hukum adat ini lahir dari kesepakatan kita sendiri,” ujar Abus Roni saat menghadiri Rakor Karhutlah di Desa Sungai Bungin, Minggu, (4/10)

Mekanisme di lapangan tidak hanya memuat sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lahan, tetapi juga mewajibkan warga saling mengawasi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi adat dijatuhkan melalui musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat.

“Setiap warga punya tanggung jawab moral menjaga lahannya dan lahan tetangganya. Ketika ada yang berniat membakar, teguran sosial dari tetangga dan ancaman denda adat terbukti jauh lebih efektif menghentikan niat tersebut sebelum api sempat menyala,” kata Abus Roni.

Baca Juga  Syamsuddin diduga Belum Mengembalikan Uang Baznas OKI 100 juta

Model Percontohan dan Penguatan Infrastruktur

Keberhasilan Desa Jermun membendung karhutla menarik perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab OKI untuk menjadikannya sebagai model percontohan di wilayah rawan lainnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru menilai kepatuhan warga pada norma lokal merupakan modal sosial yang sangat krusial.

“Masyarakat setempat yang paling paham dinamika wilayahnya. Ketika Perdes dan hukum adat berjalan efektif seperti di Desa Jermun, potensi kebakaran bisa dicegah langsung sebelum api muncul,” tutur Herman Deru saat meninjau Desa Sungai Bungin, Pangkalan Lampam.

Sejalan dengan penguatan aturan lokal, Pemkab OKI memastikan kesiapsiagaan operasional di lapangan tetap didukung infrastruktur yang memadai.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan alokasi dukungan operasional bagi relawan desa dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta memprioritaskan sarana fisik di titik rawan.

“Kesadaran warga yang dipayungi Perdes harus diimbangi dengan penguatan fisik, seperti percepatan pembuatan sumur bor, penyediaan mesin pompa, serta rehabilitasi dan pembangunan embung,” jelas Muchendi.(Indra S)

Ket fhoto= Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati OKI Muchendi meninjau titik api di Desa Sungai Bungin Kecamatan Pangkalanlampam Kabupaten OKI Provinsi Sumatra selatan.

Komentar