Inspektorat siap kroscek sejangko ll,tunggu perintah bupati OI

Kab Ogan Ilir24 Dilihat

Laporan wartawan : SRT

Viralnya pemberitaan Pemerintah Desa (Pemdes) Sejangko ll , kini pengembangan hingga ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) M. Ridhon Latief, ketika dikonfirmasi kemarin di kantornya pada Kamis,(15/7/2021). Kepada media ini. M. Ridhon mengatakan, bahwa pihak Inspektorat OI memang telah mengetahui pemberitaan tentang dugaan mark up anggaran pembangunan WC dan jalan oleh Pemdes Sejangko ll tersebut. Akan tetapi, belum bisa menindaklanjuti berita tersebut sebelum adanya laporan resmi dari masyarakat terkait hal dan perintah Bupati.

“Atas pemberitaan itu, yang jelas kami sangat responsif,tetapi Inspektorat ini kan sifatnya detil atas pengaduan masyarakat, jadi kami tidak bisa langsung mengambil tindakan. Masyarakat harus membuat pengaduan atau laporan resmi kepada kami, lewat online pun bisa sekarang. Setelah ada pengaduan masuk, biasanya Bupati melakukan rapat yang melibatkan Inspektorat dan Dinas PMD terlebih dahulu. baru la bupati memberi perintah kepada kami.ntinya, Kami akan bertindak sesuai dengan perintah Bupati OI, bila diminta untuk cek ke lokasi, ya kami siap dan segera turun ke lapangan”, terangnya menjelaskan.

Saat di singgung soal seperti apa tanggapan bapak sewaktu memeriksa bangunan WC yang baru saja selesai di desa sejako ll itu atau saat sertivikasi bangunan tersebut,kepala infektur inspektorat kabupaten Ogan ilir Redhon “‘hanya menjawab,seolah-olah malah mengalikan pembicaraan,dengan berkata”begitu banyaknya bangunan WC yang sudah di bangun di tahun 2019,hingga hampir 68 WC,apa lagi ada yang di bangun di dekat dapur.kata Ridhon,sambil bergurau.

Di tambahkan Ridhon intinya nanti kalau sudah ada perintah dari bupati kami akan segera kroscek kalapangan,di sana akan kami lihat apa benar adanya dugaan koropsi tersebut.jikalau memang terbukti ada, tentunya kami akan segera bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.tegasRidhon.

Kalau memang ada yang di rugikan berupa fisik antara yang Ril dengan yang sudah di laksanakan,dan di situ ada perselisihan hitungan biaya,maka kades harus mengembalikan dana yang sudah di rugikan kepada pemerintah daerah kab Ogan ilir.dalam waktu 60 hari.jikalau dalam kelonggaran waktu yang di tentukan itu tidak
Bisa mengembalikan maka Inspektorat wajib meneruskan ke Aparat penegak hukum (APH).itu bukan suatu hukum dari kami melainkan adalah proses yang memang harus di lakukan.pungkas infektur inspektorat kab ogan Ilir Ridhon.

Sementara Kepala Kejari (Kajari) OI Marten Thandi SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dirinya berterima kasih kepada rekan media yang sudah datang menemuinya terkait pemberitaan Pemdes Sejangko ll tersebut. Namun, Ia menyebut pihaknya belum bisa memberikan komentarnya atas pemberitaan ini.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan komentar dikarenakan masih ada pihak terkait yang berwenang dalam hal ini, ada Dinas PMD OI, Inspektorat OI dan Bupati. Akan tetapi kalau masyarakat desa Sejangko ll sudah membuat laporan resmi dan tembusan kepada pihak Pemkab OI, maka kami bisa menindaklanjutinya atau meneruskan laporan tersebut ke Pemkab OI”, ujar Marten Thandi, kemarin Kamis (15/7/2021) siang.

Marten Thandi menegaskan bahwa masyarakat harus membuat laporan secara resmi ke Kejari OI. “Laporan tersebut dibuat secara tertulis, harus jelas (rinci) dan harus dilengkapi berkas laporannya dengan melampirkan identitas yang sesuai dengan KTP pelapor”, tegasnya