Jaga Kamtibmas, Kapolsek Pedamaran Sosialisasikan Larangan Musik Remix

MEDIAPAGI.CO.ID. PEDAMARAN – Kapolsek Pedamaran Polres OKI Polda Sumsel Iptu M. Indra Gunawan. SH. M.Si bersama jajarannya melakukan sosialisasi larangan musik remix

Sosialisasi dilakukan guna menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pedamaran, sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolres OKI agar masyarakat tidak memutar musik remix atau live DJ full serta menghindari konsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan hiburan masyarakat, khususnya pada acara orgen tunggal dan orkes atau campur sari.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula.kantor camat setempat, dihadiri camat Pedamaran M. Saman. S.IP., diwakili sekcam Armansyah, Danramil 402-02/Pedamaran Kapten Inf Safaruddin diwakili Babinsa Serda Wawan Iswahyudi, kades Suka Damai Sukryadi, kades Menang Raya Rian Syaputra, semua pimpinan orgen tunggal, pimpinan orkes, pimpinan campur cari, para MC, tokoh masyarakat dan lembaga adat marga danau

Agenda tersebut dirangkum dalam acara Sosialisasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Larangan Hiburan Musik Remix dan Live DJ Full pada Acara Hajatan di Wilayah Kecamatan Pedamaran kabupaten OKI.

Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan menyatakan bahwa, larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti keributan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya yang sering dipicu oleh musik remix dan alkohol. Selasa (29/04/2025).

Baca Juga  Upaya Perkuat Koordinasi, Panwaslucam Pedamaran Gelar Rapat Kerja Teknis Bersama PTPS

Lebih lanjut disampaikan Iptu Indra bahwa, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Polres Ogan Komering Ilir dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.

” Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suasana acara yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, ” harapnya.

Kemudian Iptu Indra menegaskan apabila setelah dilakukan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan bersama larangan hiburan musik remix dan live DJ full pada acara hajatan masih ada yang berani melanggar, maka pihaknya akan menindak tegas dangan aturan yang berlaku.

“ Ya, untuk itu kami mohon kerjasama seluruh masyarakat, para penggiat seni, pemerintah desa dan kecamatan, serta toko agama, dan toko masyarakat serta lembaga adat marga danau untuk turut serta membantu kegiatan sosialisasi ini dan juga mematuhi kebijakan ini. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, ” pungkas Kapolsek.

Diakhir acara sosialisasi dilakukan penandatangan nota kesepakan bersama larangan hiburan musik remix dan live dj full pada acara hajatan di wilayah kecamatan Pedamaran.(Indra s)

Komentar