Laporan wartawan : EDG
.
JAKARTA.Mediapagi.co.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai saat ini kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela.
Oleh karenanya Burhanuddin mendorong agar diterapkan hukuman mati bagi kasus korupsi. “Di sisi lain fenomena korupsi di Indonesia namun justru semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat,” kata Burhanuddin, dalam webminar bertajuk ‘Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap’ yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021).
Burhanuddin menilai upaya pemberian efek jera terhadap pelaku kasus korupsi belum terlihat maksimal karena semakin maraknya kasus korupsi saat ini. Oleh karenanya dia menilai perlu ada ancaman hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor.
Burhanuddin membeberkan sejumlah upaya kejaksaan dalam memberantas korupsi, yaitu mulai dari menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan, melakukan pola follow the asset, memiskinkan koruptor dengan cara merampas aset koruptor sehingga tak hanya mempidanakan badan, memberikan status justice collaborator secara selektif dan mengajukan gugatan keperdataan bagi pelaku yang meninggal dunia atau bagi pelaku yang diputus bebas di kasusnya tetapi ada kerugian negara di dalamnya.
Sumber : Detik.com
Komentar