Jalan di Kawasan Cetak Sawah 92 Hektare Dipersoalkan, Komisi III DPRD Ogan Ilir Minta Klarifikasi PUPR

MEDIA PAGI.CO.ID — OGAN ILIR – Pembangunan jalan yang diduga berada di kawasan program cetak sawah seluas 92 hektare di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Komisi III DPRD Ogan Ilir berencana meminta penjelasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengenai status jalan, sumber pembiayaan, dan pihak pelaksana pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/10/2026), mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Senin insyaallah kami akan minta penjelasan pihak terkait, termasuk PUPR, bagaimana status jalan itu, pembiayaan, serta siapa pelaksananya,” ujar Rizal.

Rencana tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembangunan jalan yang dipersoalkan warga Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Warga Datangi Lokasi Cetak Sawah

Sebelumnya, puluhan warga Desa Kasih Raja bersama pemerintah desa mendatangi kawasan cetak sawah di perbatasan Desa Talang Tengah Laut dan Desa Macang, Jumat (23/10/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan pembangunan jalan yang menurut pemerintah desa tidak diketahui secara jelas pihak pelaksana maupun dasar pelaksanaannya.

Di lokasi, warga menemukan jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 kilometer dengan lebar enam meter. Keberadaan jalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, perizinan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Warga juga menyoroti aktivitas penggarapan lahan yang menurut mereka mencakup kawasan program cetak sawah dan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.

Namun, status kepemilikan lahan, batas administrasi antardesa, serta legalitas pembangunan jalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Kawasan yang dipersoalkan itu disebut-sebut merupakan bagian dari program cetak sawah seluas 92 hektare yang dibiayai melalui APBN pada 2025. Informasi mengenai cakupan program, lokasi, dan status lahannya masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi instansi terkait.

Tokoh Masyarakat Dukung Keberlanjutan Program Cetak Sawah

Tokoh masyarakat Desa Kasih Raja sekaligus tokoh Ogan Ilir, Arhandi yang akrab disapa Dunio, menyatakan dukungannya terhadap program cetak sawah pemerintah.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena ini merupakan program Presiden Prabowo. Program cetak sawah harus sukses. Masyarakat akan mengelola sawahnya sendiri dan melanjutkan program ini,” ujar Arhandi saat diwawancarai di lokasi.

Ia menilai lahan seluas 92 hektare tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Kasih Raja. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut perlu memiliki dasar yang jelas serta memperhatikan hak-hak masyarakat.

Arhandi juga menyampaikan rencana masyarakat untuk melanjutkan pembangunan jalan menuju Desa Kasih Raja melalui swadaya.

Namun, ia berharap pembangunan jalan yang telah ada di kawasan cetak sawah dapat segera dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Kepala Desa Beri Waktu Tujuh Hari untuk Klarifikasi

Kepala Desa Kasih Raja, Leni Ambaryati, mengatakan kedatangan pemerintah desa bersama masyarakat merupakan tindak lanjut atas persoalan batas wilayah dan aktivitas pembangunan di kawasan cetak sawah.

Baca Juga  Warga Kasih Raja Pertanyakan Pembangunan Jalan di Kawasan Cetak Sawah 92 Hektare

Menurut Leni, pembahasan mengenai penetapan patok batas antara Desa Talang Tengah Laut dan Desa Kasih Raja sebelumnya telah dilakukan bersama pihak kecamatan dan kabupaten.

“Kami akan memperjuangkan lahan ini dan mengelolanya kembali bersama masyarakat. Ada jalan yang baru dibangun di kawasan cetak sawah, tetapi kami tidak mengetahui siapa yang membangunnya dan tidak ada izin yang kami ketahui,” kata Leni.

Ia meminta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi maupun pembangunan di kawasan tersebut agar memberikan penjelasan kepada pemerintah desa.

Leni memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan dalam jangka waktu tersebut, pemerintah desa akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, persoalan perizinan, batas administrasi, dan legalitas penggunaan lahan perlu dipastikan melalui dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang.

BPD dan Warga Soroti Aktivitas Alat Berat

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasih Raja, Supriadi, mengatakan pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di kawasan cetak sawah.

Menurut Supriadi, pengecekan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan dan memperoleh gambaran mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Sofyan, mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya warga melaporkan adanya delapan unit ekskavator yang disebut beroperasi untuk menggarap lahan di kawasan tersebut.

Menurut laporan warga, aktivitas itu juga diduga mencakup area persawahan yang diklaim sebagai milik masyarakat Desa Kasih Raja.

“Karena ada laporan masyarakat, hari ini kami datang langsung ke lokasi. Ternyata memang ada aktivitas di kawasan cetak sawah. Kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Sofyan.

Meski demikian, jumlah alat berat, pihak yang mengoperasikannya, lokasi kegiatan, serta dasar hukum penggarapan lahan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Pemkab dan Instansi Teknis Diharapkan Turun Tangan

Persoalan pembangunan jalan di kawasan cetak sawah tersebut membutuhkan penelusuran secara menyeluruh. Sejumlah aspek yang perlu diperjelas meliputi status kepemilikan lahan, batas administrasi antardesa, peruntukan kawasan cetak sawah, legalitas pembangunan jalan, serta sumber pembiayaannya.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi teknis terkait diharapkan dapat berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Keterangan dari pihak pelaksana pembangunan juga diperlukan untuk menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan, status perizinan, sumber pembiayaan, dan legalitas penggunaan lahan tersebut belum terkonfirmasi. Keterangan dari pihak pelaksana pembangunan dan instansi terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan sehingga program cetak sawah seluas 92 hektare dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi petani serta warga Desa Kasih Raja.

 

Komentar