Laporan : edigebuk
KARANGANYAR – Kepala Desa (Kades) Berjo Suyatno, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (27/9).
Sebelumnya, Suyatno mangkir panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari.
Pantauan media Suyatno datang ke kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 09.00 WIB. Ditemani kuasa hukumnya, Ari Susanto.
Setelah beberapa jam diperiksa, sekitar pukul 12.00 WIB, Suyatno keluar dengan posisi tangan diborgol dan menggunakan rompi warna merah.
Suyatno lalu dibawa untuk menjalani tes kesehatan dan swab test. Setelah pemeriksaan selesai, kades tersebut kembali lagi ke kantor Kejari Karanganyar untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)
Sekitar pukul 14.30 WIB, Suyatno kembali keluar dan langsung masuk mobil untuk dititipkan ke Rutan Klas IA Solo.
Kepala Kejari Karanganyar M.Zuhri melalui Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, penahanan Kades Suyatno sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Yakni melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta beberapa alat bukti yang sudah lengkap.
Alhamdulillah setelah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kami, langsung kita periksa dan siang ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan. Alasanya, secara objektif yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun. Dan alasan subjektifnya adalah kami khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti,” kata Gilang.
Sementara itu, Ari Santoso, kuasa hukum tersangka mengatakan, masih akan berkomunikasi dengan kliennya terkait perlu tidaknya pengajuan penangguhan penahanan. Mengingat saat ini kliennya tersebut masih menjabat sebagai kades aktif.
“Nanti coba akan kita upayakan, apakah beliau akan mengajukan penangguhan atau bagaimana,” singkat Ari.
Terkait status Suyatno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengaku segera memproses penghentian sementara.
”Kemarin kami sudah bersurat dan kami tunggu nanti perkembangannya seperti apa. Ya kalau sudah ditahan, surat penahanan itulah yang jadi dasar penghentian sementara jabatan kepala desa,” jelas Sundoro.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah lebih dulu menahan Eko Kamsono, mantan direktur utama BUMDes Berjo, pekan lalu. Eko turut andil dalam korupsi yang merugikan negara Rp 1,1 miliar tersebut. (Berita ini dikutip dari Jawa pos radar solo)
Komentar