Kades Sumber Baru Kecamatan Mesuji RayaTerkait Pungli Pembuatan SPH,Kejari OKI Lakukan Penahanan

Kab OKI27 Dilihat

Laporan : EDG

MEDIAPAGI.CO.ID,OKI— Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi di tetapkan sebagai tersangka olah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI,atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah, di Desa yang dipimpinnya

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (31/05/2023), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 mei 2023,” Jelasnya.

Sebelumnya, berulang kali dilakukan pemeriksaan terhadap Yuliah Diah Eka Lestari yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

“Hingga akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, terus mendalami keterangan dari para saksi serambi mengumpulkan alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, agar dapat dengan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” Tuturnya.

Saat ini tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Raja, selama 20 hari ke depan, untuk langkah mempercepat proses Penyidikan, berdasarkan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

“Perintah penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, pertimbangan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”Pungkas Alek”

Kejari OKI Lakukan Penahanan terhadap,Kades Sumber Baru Terkait Pungli Pembuatan SPH

Bagikan

Komentar