Laporan wartawan : Edigebuk
KAYUAGUNG.OKI.Mediapagi.co.id.- Kapolres Ogan Komering Ilir( OKI) beserta jajaranya,Ungkap lima kasus melalui press release dihalaman Gedung polres OKI Senin 7/6/2021. Adapun ke 5 kasus tersebut adalah kasus Pencurian besi milik PT waskita karya. Palembang-kayuagung Pelaku 3 orang dan barang bukti suda di amankan dipolres OKI,kemudian kasus kedua Tersangaka pembunuhan karna lahan warisan,ketiga Pembunuhan Utang piutang dan Persetubuhan anak dibawah Umur,Pelaku bapak tirinya korban,yang Kelima kasus Percobahan pencurian 180 juta,korban warga pampangan kesehariannya pedagang untuk disetor ke bank BRI
Ungkap kapolres OKI AKBP.Alamsyah Plupessy SH.SIK,M.Si
Kemudian pihak Polres OKI, Usai menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), AKP Sapta Ekayanto SH.,MH langsung memerintahkan Tim Macan Komering dipimpin Kanit Pidum IPDA Rio Trisno SH.,MH untuk melakukan penyelidikan pada Kamis (27/5).
Dengan membawa foto barang bukti berupa besi clam kanal jembatan penyeberangan tol milik PT Waskita Karya, Tim Macan Komering akhirnya meringkus 3 pelaku atas nama Ikmal, Mulyadi, Amran, dan Gilang selaku penadah.
“Ke-empat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk dilakukan penyelidikan,” dan diproses lebih lanjut
Lanjut Kapolres OKI, AKBP.Alamsyah plupessy mengatakan kepada wartawan tindak pidana percobaan pencurian kekerasan pelaku terdiri 3 Orang ini berencana untuk melakukan pencurian terhadap korban,karna mengetahi rutinitas korban,yang bisanya melakukan Penyetor ke Bank BRI kec.pampangan.dan Salah satu pelaku mengetahi grak- gerik korban juga pelaku teman dekat korban Seingga terjadilah di jalanan 3 pelaku melakukan tindak pidana menggunakan modus baru Pakai Balsem langsung ke muka korban dan mata,lalu korban menjerit mintak tolong dan dibantu masyarakat bersama anggota polsek pampangan maka pelaku ditangkap 2 orang pelaku Bernama Sukidi bin Asan dan Nang bin Aliaman juga DPO berinisial S.Ucap kapolres OKI.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di bulan mei 2020.ketahuannya anak ini amil dan melairkan,maka paman korban melaporkan ke polisi polsek atas terjadinya korban bernama EBR umur 15 tahun pekerjan pelajar ini, siapa yang mengamili hingga sampai merlahirkan.Pelaku bernama Andri bin Aris taklain adalah bapak tiri korban didesa beti ulak kedondong kecamtan cengal kab OKI provinsi Sumsel.
Maka kita kenakan pasal 18 UU.RI Nomor 35 tahun 2018 atau UU perubahan RI Nomor 23 thaun 2002,tentang peritungan Anak dengan acamam dan ditambah 1/3 karna pelaku bapak tirinya sehingga Ancaman hukuman 20 tahun Ujar Alamsyah plupessy.
Kemudian kasus Pembuhuan masalah Lahan warisan dikecamatan SP.Padang juga suda kita amankan pelaku melarikan diri di luar kota , sehinga ditangkap oleh petugas anggota polres OKI. Juga pelaku pembunuhan masalah Utang piutang di kecamatan pedamaran timur.kapol resmengakhiri kata.
Komentar