Kasus Dana Desa Fiktif, Kades Pasdas Harus Mengembalikan dana

Laporan wartawan : Ydp/edg

BANYUASIN,Mediapagi,co.id— Dugaan Kasus Dana Desa Fiktif yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Paldas kini telah menemukan titik terang. Kades Paldas, Rusman Rahaji Harus mengembalikan sejumlah kerugian yang telah diaudit.

Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Banyuasin Ali Mukhtar didampingi staf
mengatakan, kasus Paldas sudah di Audit, dimana kerugian harus dikembalikan dan di Sektor ke khas Desa.

“Kemarin juga sudah kita konfirmasi dia menganggunkan 5 sertifikat asetnya dan minta waktu sampai april, tindak lanjut awal sudah nyetor Rp 50 Juta,”ujarnya, Rabu (3/2/2020).

Ali mengatakan, bahwa Kades Paldas juga telah menandatangani Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SKPJM) disertai jaminan untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga  Kasus Ferrocemen Seorang Oknum PNS Dinas Pertanian Banyuasin, di Tetapkan Sebagai Tersangka

“Sudah dipanggil juga oleh Pihak Kejaksaan Negeri tadi, Kades Paldas telah menandatangani SKPJM disertai jaminan. kalau tidak bisa melunasi, maka jaminan akan di jual oleh Sekda Banyuasin,”tandasnya.

Untuk diketahui, Sejumlah warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin pernah meminta Inspektorat Banyuasin untuk menangani dugaan adanya dana desa fiktif di Desa Paldas dari tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Hal ini disebabkan karena ada beberapa program yang dilaporkan, namun bukti fisik dari pembagunan tersebut tidak sesuai. Kasus ini tak hanya dilaporkan kepada Inspektorat Banyuasin, tapi juga ke Sekda Banyuasin dan Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Komentar