Kasus Perselingkuhan di Desa Makarti Mulya Berlanjut ke Ranah Hukum

MEDIAPAGI.CO.ID, MAKARTI MULYA – Kasus perselingkuhan di Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru. Kini, problem perzinaan itu berlanjut ke ranah hukum karena salah satu pihak mengingkari janji yang pernah disepakati bersama sebelumnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan dan keterangan warga, Selasa (17/12) perselingkuhan dilakukan Lujeng (36) warga Blok B desa setempat dengan Maryanti (36) warga Blok D juga warga desa ini. Padahal kedua pelaku telah memiliki keluarga masing-masing.

Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi telah berusia beberapa bulan. Mulanya, perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.

Isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya (Nano Haryadi,red), lalu menikahi Maryati. Kemudian Lujeng bersedia membayar uang damai Rp.50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlalu di desa. Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna.

Baca Juga  Pemkab - PLN, Target Terangi Seluruh Desa Belum Berlistrik di OKI

Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini. Pihak Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.

“Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini. Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya,”kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi, Selasa (17/12) ditemui di Balai Desa.

Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati. Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.

Komentar