Kedapatan Bawa BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang

Kota Palembang47 Dilihat

Laporan wartawan : Indra. S / Edg

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG, Dua orang tersangka sopir mobil Pick-Up Mitsubishi L300  SW (35) dan RZ (37) warga dusun IV desa Ibul Besar II kecamatan Pemulutan  kabupaten Ogan Ilir Sumsel, terpaksa harus berurusan dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa BBM ilegal jenis Minyak Putih (minyak olahan dari wilayah Sekayu), yang akan dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Iptu Ledi pada Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib, di sebuah gudang berlokasi di Jalan KI Marogan kelurahan Kemang Agung kecamatan Kertapati Palembang.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) betupa dua unit mobil Pick-up Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang bermuatan minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter. Terdiri dari 2 tandon berisikan 2.000 liter, 4 drum berisikan 800 liter, dan 2 drigen berisikan 60 liter.

Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono. S.IK melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah bahwa kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakat, melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang digagas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kamis 14 Juni 2023).

Lebih lanjut diungkapkan AKBP Haris Dinzah, setelah mendapat informasi tersebut dengan respon cepat personel Unit Pidsus langsung bergerak ke TKP. dan ternyata benar ada dua unit mobil mencurigakan.

“ Ternyata kedua mobil tersebut membawa minyak ilegal minyak putih sebanyak 5.720 liter, ” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

AKBP  Haris Dinzah juga menuturkan bahwa hal ini adalah kasus terbaru, oleh karena itu pihaknya akan melakukan pendalaman lebih jauh sampai mendapatkan pelaku sebenarnya yang mendanai kegiatan ilegal ini.

” Ya, kami akan terus mendalami kasus ini sampai ke akarnya, sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal yang menjadi kejahatan ekonomi di wilayah hukum Polrestabes Palembang, ” tegas kasat.

atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Bagikan

Komentar