Kegiatan Pelaksanaan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Tindak

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI – Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Pukul 15.00 Wib bertempat di
Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Bapak Farriman Isandi Siregar, SH,MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH,Kepala Seksi Intelijen Bapak Rido Dharma Hermando, SH,MH, Jaksa Fasilitator Ibu Agnes Putri Arzita, SH, yang dihadiri Camat Penukal Ibu Kusteti, Sekretaris Desa Babat Bapak Firmansyah, SPd, Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) dan keluarga serta Tokoh Masyarakat, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-26/L.6.22/Etl.2/04/2025 Tanggal 25 April 2025 kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun.

Bahwa Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI No
23 Tahun 2024 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) yang masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Proses Mediasi
Restorative Justice (RJ), yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, dan Tokoh Masyarakat pada tanggal
09 April 2025.

Upaya Restorative Justice ini dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri PALI dengan pertimbangan pelaku dan korban merupakan Pasangan Suami Istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 421/41/VIII/2006 dan masih memiliki keinginan untuk hidup bersama membangun rumah tangga yang lebih baik serta membesarkan 2 (dua) orang anak secara bersama-sama demi tumbuh kembang kedua anak mereka.

Baca Juga  Dua Unit rumah Semi Permanen Ludes dilalap si Jago Merah

Bahwa setelah adanya perdamaian antara Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun dan Korban Asnita Binti
Abdullah (Alm) tanggal 09 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, proses Restorative Justice dilanjutkan dengan
laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib dilakukan Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI dan telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan SKPP terhadap perkara tersebut.

⁠Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan Penyerahan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Bahwa Restorative Justice bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pemulihan, pertanggungjawaban, dan
pencegahan kekerasan. Namun, pelaksanaannya harus sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan hak-hak dan potensi dampaknya. Proses Restorative justice harus melibatkan pihak-pihak yang terlatih dan berpengalaman serta melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku, korban, hingga komunitas, untuk menciptakan solusi yang saling mendukung.

Bahwa berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan harus terus berusaha untuk menjadikan pendekatan.

Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif dalam penanganan perkara yang lebih adil dan mengutamakan pemulihan, daripada hanya sekadar memberikan hukuman. Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan aman, lancar dan kondus. (Hera)

Komentar