MEDIAPAGI.CO.ID, TANAH ABANG – Bahwa pada hari ini Selasa 29 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan 12:00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum tentang Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding ke Dinas PMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kecamatan Tanah Abang dan Kades serta Perangkat Desa Se-Kecamatan Tanah Abang di Balai Pertemuan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang diselenggarakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten PALI Bapak Maidi M. Iman, S.Ag, M,Si dengan Narasumber Kepala Seksi Intelijen Bapak Rido Dharma Hermando, SH, MH, diampingi Kasubsi B Bapak Rezha Rachman,SH dan Jaksa Fungsional Bapak Kresna Satia Negara,SH yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang Bapak Mochtar, Staf pada Dinas PMD, Staf pada Kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa dan Perangkat Desa Se- Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi oleh Kejaksaan Negeri PALI ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 30B Huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Dimana diterangkan bahwa Kewenangan Intelijen Kejaksaan Dalam Hal Penegakan Hukum, diantaranya : Melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa salah satu upaya Kejaksaan mengawasi dan mencegah Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu melalui Apikasi Real-Time Monitoring Village Management
Fundingn dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparatur Pemerintahan untuk mencegah terjadinya Korupsi.
Diharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kecamatan Tanah Abang dapat turut mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa Khususnya Desa di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Diharapkan juga Kepala Desa beserta Perangkat Desa dapat mengelola Keuangan Desa dengan tepat guna,
tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta terhindar dari perbuatan penyimpangan. Bahwa kegiatan tersebut berjalan aman terkendali.(Hera)
Komentar