Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Panwaslu OKI dengan Kerugian Negara Mencapai Rp4.7 Miliar

MEDIAPAGI.CO.ID, OKI – Tim Penyidik Kejari kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2017-2018.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, kedua tersangka dimaksud yakni, HI yang merupakan Anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.

“HI juga seorang Komisioner KPU OKI Tahun 2024 hingga sekarang. Kemudian, IH seorang Anggota Panwaslu OKI Tahun 2017-2018,” ungkapnya didampingi Kasi Intel, Agung Setiawan dan Kasi Pidsus, Parit Purnomo serta jaksa penyidik lainnya, Kamis, (6/3/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan Tipikor yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dengan adanya alat bukti yang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat OKI. Yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, untuk peran keduanya, sesuai kewenangannya yang pertama, Panwaslu bersifat kolega. Pada saat pencairan menyepakati anggaran itu untuk tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Namun, telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional, sebelum RAB disetujui rencana kegiatan,” tuturnya.

Masih katanya lagi, tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp402.500.000, sementara tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp328.500.000.

Baca Juga  Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Panwascam Pedamaran dan PKD  Gencar Lakukan Sosialisasi

“Hari ini juga kami telah melakukan penahanan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari tindak pidana yang lain,” imbuhnya.

Terhadap tersangka HI dan IH disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Selanjutnya, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti itu, sebelumnya Kejari OKI telah menetapkan tersangka MF yang merupakan Ketua Panwaslu OKI 2017-2018. Lalu, tersangka TA, Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 sebagai tersangka pada Tanggal 09 Desember 2024,” tutupnya. (Krisna)

Komentar