Kejari OKI Musnahkan Barang bukti 116 Perkara, bulan Maret sampai bulan September 2022

Kab OKI5 Dilihat

Laporan : Indra.S/EDG

KAYUAGUNG.OKI.Mediapagi.co.id–Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) hasil penanganan perkara dari bulan Maret sampai September 2022.

Kasi PB3R Kejari OKI Parit Purnomo SH mengatakan, karena sudah inkrah, maka barang bukti dari 116 perkara periode Maret hingga September 2022 ini dimusnahkan, terdiri dari narkotika, senjata api, senjata tajam dan pakaian.

Bertempat di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB, kegiatan tersebut digelar dengan dipimpin langsung oleh Kajari OKI Dicky Darmawan diwakili Kasi Intel dan Kasi PB3R serta jajaran, dihadiri para tamu undangan lainnya.

“Untuk narkotika 67 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 702 bungkus paket kecil dengan berat total 600 gram, ekstasi 49 butir dan ganja 1 gram yang dimusnahkan dengan cara di blender campur deterjen lalu dibuang ke dalam septic tank toilet,” kata dia.

Lanjut dia, senjata api 4 berkas perkara yang jumlahnya 9 pucuk berikut 10 butir amunisi. Dimusnahkan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, kemudian dikubur di dalam tanah.

“Senjata tajam 15 perkara, dengan total 15 bilah senjata tajam jenis pisau atau parang. Dimusnahkan juga dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, lalu dikubur di dalam tanah,” terang dia.

Sedangkan pakaian dan lainnya dari 29 berkas perkara, akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk perkara yang sudah ditangani pada periode Maret hingga September 2022, paling tertinggi narkotika ketimbang perkara lainnya,” pungkas dia.

Komentar