Kemenag OKI Jelaskan CJH Meninggal Dunia Dapat Digantikan Ahli Waris yang Sah

MEDIAPAGI.CO.ID, OKI – Sejak dibuka pelunasan biaya ibadah haji 14 Februari 2025 lalu, antusias Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus meningkat melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).

Dari 435 CJH yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) OKI, diberikan tenggang waktu untuk melunasi BIPIH hingga 14 Maret 2025 mendatang.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag OKI, Drs. H. Mutawalli mengatakan, sejauh ini pelunasan BIPIH CJH asal OKI selalu 100 persen dari tahun ke tahun.

Namun Mutawalli mengungkapkan, antusiasme CJH asal OKI sangat tinggi, mengingat OKI saat ini di peringkat 3 tertinggi CJH di Sumsel.

“Karena baru dua hari, jadi masih ada waktu untuk CJH melunasinya,” kata Mutawalli, Selasa (18/2).

Berdasarkan data Daftar Jemaah Haji Reguler Prioritas Lanjut Usia Tahun 1445H/2025M Provinsi Sumsel, terdapat 39 orang CJH asal Kabupaten OKI masuk tercatat sebagai CJH lanjut usia.

Namun Kemenag OKI memastikan CJH tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap 2. Terlebih lagi, hasil pemeriksaan tersebut merupakan istithoah atau syarat pelunasan bagi penyelenggara.

“Hasil pemeriksaan kesehatan itu jadi syarat bagi CJH untuk melunasi BIPIH. Kalau mengidap penyakit yang dilarang untuk menunaikan ibadah haji, tentu kami tidak akan memberikan surat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Berbaur Dengan Warga, Satgas TMMD  Kodim 0402/OKI  Sholat Jum’at Berjamaah

Mutawalli menjelaskan, jika ada CJH yang meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan, bisa digantikan oleh keluarga atau ahli waris yang sah. Namun hal itu harus disepakati oleh keluarga yang bersangkutan dan ditunjukan dengan dokumen sah sebagai saudara ataupun ahli waris.

“Namanya Calon Jamaah Haji Pelimpahan, jadi porsi keberangkatannya dilimpahkan ke ahli waris yang menggantikan. Ahli waris ini bisa ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung lainnya,” ungkapnya.

Hal ini berbeda ketentuan sejak tanggal 29 April 2019 (dimana saat UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan). Saat itu, apabila CJH meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci (Arab Saudi) dari bandara embarkasi, ahli waris hanya bisa mengajukan pengembalian dana.

“Dulu ahli waris hanya bisa mengajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji. Namun, kini nomor porsi bisa dialihkan kepada ahli warisnya,” pungkasnya.(Krisna)

Caption : Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag OKI, Drs. H. Mutawalli.(dokumentasi Kemenag OKI)

Komentar