Komisioner Bawaslu OKI Harapkan Peran Serta Mahasiswa Pada Pemilu 2024

Kota Palembang49 Dilihat

Laporan wartawan : Indra. S

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG. Komisioner Bawaslu OKI Syahrin. S.Pd menjadi salah satu pemateri pada acara seminar dan pengukuhan Himpunan Mahasiwa Program Studi (HMPS) Magister Hukum Tata Negara (Siyasah), yang dilaksanakan di Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum Kampus A UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (17/10/2023).

Seminar dan pengukuhan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum yang diwakili oleh Wakil Dekan III Dr. Hj. Siti Rochmiatun, SH. M.Hum.

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang pemateri berkompeten yaitu Dr. Yazwardi, M.AG selaku Kaprodi Magister Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah Palembang, M. Eza Helyatha B, S.H., M.H selaku Kaprodi S1 Universitas Kader Bangsa dan Syahrin, S.Pd. selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten OKI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.

Diungkapkan Syahrin, S.Pd pada materi peran bawaslu dalam penanganan, pelanggaran data dan informasi pada dinamika politik 2024, bahwa kontibusi Mahasiwa dalam menjawab tantangan demokrasi menjelang pemilu sangat dibutuhkan oleh Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi yang baik.

Lebih lanjut dikatakan nya, dalam pelaksanaan pemilu terkadang ada pelanggaran yang terjadi, adapun jenis-jenis pelanggaran dan rekomendasi penanganan pelanggaran Pemilu adalah:

  1. Pelanggaran Adminitrasi Pemilu, penanganannya menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupate/Kota,
  2. Pelanggaran Kode Etik, penangananya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
  3. Pelanggaran Pidana Pemilu, penangannya diteruskan kepada penyidik POLRI sesuai tingkatan wilayah.
  4. Pelanggaran Netralitas ASN, penanganannya diteruskan ke KASN sesuai pasal yang dilanggar.

Selain itu Syahrin juga menjelaskan contoh pelangaran yang kerap terjadi adalah Pelanggaran Kode Etik pada bentuk penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan dan/atau anggota partai politik, penyelenggara Pemilu meminta atau menerima imbalan berupa uang atau barang dari calon atau pasangan calon. Pelanggaran Administrasi, KPU tidak melakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap dokumen pendaftaran partai politik, KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki Hak.

Masih kata dia, selanjutnya ada juga Pelanggaran Pidana antara lain yaitu Politik Uang, Mengubah perolehan suara secara tidak Sah, Memberikan Suara (pencoblosan) lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dan Pemalusan dokumen syarat pencalonan. Ingat Tindak Pidana Pemilu bukan berbentuk rekomendasi tapi penerusan. Sedangkan Penyelesaian Administrasi oleh Bawaalu Kabupate/Kota berupa Tulisan Putusan sehingga dua hal tersebut bukan rekomendasi.

Menyikapi hal demikian Syahrin mengharapkan peran serta mahasiswa, agar dapat ikut berperan aktif dalam mengawal pesta demokrasi 2024.

” Ya, mari kita bergandengan tangan untuk menyukseskan pemilu 2024, ” pungkasnya.

Bagikan

Komentar